Kadishub Akan Kaji Naskah Akademik Soal Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian terkait hal tersebut. Karena, untuk peraturan ini sendiri akan diterapkan pada 2025.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia pada kendaraan pribadi. Dalam Ingub yang dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota itu berbunyi, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian terkait hal tersebut. Karena, untuk peraturan ini sendiri akan diterapkan pada 2025.
-
Di mana Anies Baswedan menamatkan pendidikan menengah atasnya? Anies Baswedan mengenyam pendidikan menengah atas di SMA N 2 Yogyakarta.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa peran kakek Anies Baswedan di masa perjuangan kemerdekaan? Kakek Anies dulu juga dikenal sebagai seorang tokoh nasionalis dan jurnalis pejuang kemerdekaan.
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Untuk saat ini kita sudah ada perda untuk pembatasan angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi memang karena ini hal baru, tentu untuk 2020 (untuk angkutan umum) kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8).
Setelah naskah akademiknya itu diselesaikan, pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu. Sebelum nantinya diterapkan kepada para pengendara.
"Setelah diselesaikan naskah akademiknya, kita akan melakukan pembentukan Perda. Setelah itu tentu ada masa transisi untuk implementasinya," ujarnya.
Selain itu, peraturan itu juga dibuat untuk mengurangi tingkat polusi udara yang kurang bagus dan tinggi. Terlebih, pencemaran polusi udara juga disumbang dari angkutan umum.
"Memang tuk polisi udara berdasarkan hasil kajian, transportasi menyumbang 70 sampai dengan 75 persen. Oleh sebab itu, Pemprov DKI fokus gimana kita melakukan pengendalian lalu lintas, sehingga polutan yang dihasilkan oleh transportasi yang sangat tinggi bisa ditekan. Kualitas udara bisa menjadi lebih baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan pembatasan usia kendaraan yang dapat mengaspal di Ibu Kota. Nantinya kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun tidak dapat beroperasi di wilayah Jakarta.
Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 2025. Namun upaya untuk melakukan pembatasan sudah dimulai dari tahun 2019. Rancangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019.
Dalam Ingub tersebut, Anies akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum maupun pribadi pada tahun 2019. Harapannya aturan ini dapat mengurangi polusi di Jakarta.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," isi Instruksi Gubernur mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu.
Untuk itu, Anies memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019.
Baca juga:
Atasi Polusi Jakarta, Anies Bakal Revisi Pergub Tarif Parkir
Anies Larang Kendaraan Pribadi Berusia di Atas 10 Tahun Beroperasi Tahun 2025
Anies Akan Perluas Kawasan Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau
Anies Larang Angkot Berusia di Atas Sepuluh Tahun Beroperasi
Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Anies Optimalkan Penghijauan
BPPT: Musim Kemarau Berpengaruh Terhadap Kepekatan Polutan