Mahasiswi Kedokteran Undip Diduga Bunuh Diri karena Dibully Senior, Pakar Kesehatan Minta Pelaku Dihukum
Korban ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin, 12 Agustus 2024.
Mahasiswi kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) berinisial ARL bunuh diri diduga akibat bullying senior. Korban ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin, 12 Agustus 2024.
Praktisi Kesehatan Ngabila Salama meminta agar senior yang melakukan bullying hingga korban mengakhiri hidupnya harus dihukum. Sanksi bagi dokter yang melakukan bullying sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Harus dihukum, sudah ada ketentuannya,” kata Ngabila kepada merdeka.com, Kamis (15/8).
Dalam Instruksi Menkes, ada tiga sanksi bagi dokter pelaku bullying. Pertama, sanksi ringan berupa teguran tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan. Ketiga, sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Ngabila mengatakan, praktik perundungan di dunia kedokteran dan kesehatan memang kerap terjadi. Namun, perundungan tersebut harus segera dihentikan. Menurut Ngabila, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghapus praktik bullying di dunia kedokteran dan kesehatan.
Di antaranya membuat regulasi dan kanal pengaduan yang aman atau whistle blowing system. Kanal ini harus dievaluasi real time dan kasus yang dilaporkan diinvestigasi cepat.
“Harus dihapuskan secara tegas,” ujar Ngabila.
Pesan untuk Dokter Senior Pelaku Bullying
Ngabila menyampaikan pesan kepada dokter senior yang kerap melakukan perundungan terhadap juniornya. Dia meminta untuk segera memutus praktik bullying sekecil apapun. Baik perundungan dalam bentuk verbal, fisik, finansial, hingga akademis.
“Komunikasikan dengan baik segala hal yang berat dari jam kerja dan lain-lain kepada manajemen rumah sakit, kepala program studi, dosen, agar dipecahkan masalah sebaik mungkin dan manusiawi,” ucapnya.
“Jika senior juga korban bullying sebelumnya, kultur ini perlu dihentikan dan diubah menjadi manusiawi. Korban bullying juga harus dijamin aman dan tidak takut melapor ke kanal pengaduan, agar terus diberantas bullying ini oleh Kemenkes melalui regulasi-regulasi yang sudah ada,” sambungnya.
Kronologi Mahasiswa Kedokteran Undip Bunuh Diri
ARL mahasiswi kedokteran Undip ditemukan tewas bunuh diri di kos yang ada di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Agus Hartono, mengatakan saat ditemukan wajah korban sudah dalam keadaan kebiruan serta posisi miring seperti orang tertidur.
"Mukanya biru-biru sedikit sama pahanya, seperti orang tidur," kata Kompol Agus Hartono, Rabu (14/8).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti di lokasi bahwa, polisi menemukan curhatan di sebuah buku harian bahwa korban berniat mundur karena bersinggungan dengan seniornya.
"Kita cek bukti buku harian, bahwa ia merasa berat pelajarannya dan senior-seniornya," ungkapnya.
Dari informasi bahwa korban sudah menempati kos selama setahun ini. Sebelumnya juga sudah cerita kepada ibunya ingin resign karena tidak kuat.
"Jadi memang pernah cerita tidak kuat dengan sekolahnya. Ada kemungkinan lain sama seniornya itu kan perintahnya sewaktu-waktu minta ini itu, ini itu, keras," ungkapnya.
Kemenkes Hentikan Program Studi Anestesi Undip
ARL korban bunuh diri diduga akibat bullying seniornya merupakan peserta didik PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis). Merespons kejadian ini, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan program studi anestesi Fakultas Kedokteran Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat tersebut bernomor TK.02/D/44137/2024 pada 14 Agustus 2024, yang ditandatangan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, S.H.SKM,MARS.
"Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP dr. Kariadi yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro. Maka disampaikan kepada saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Dr. Kariadi dan FK Undip," keterangan dalam surat tersebut.