Kajati DKI Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes saat Nataru
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada para pengelola tempat wisata, mal, hingga kafe yang lalai menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada para pengelola tempat wisata, mal, hingga kafe yang lalai menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kalau pengelola hiburan seperti bioskop, mal, dan semuanya itu lalai, maka di peraturan gubernur harus ada sanksi," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (27/11).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Di mana Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang melahirkan Hari Perumahan Nasional diadakan? Hari Perumahan Nasional (Hapernas) diperingati sejak Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang dibuka oleh Muhammad Hatta pada 25-30 Agustus 1950.
-
Apa yang dipantau oleh orangtua dan profesional kesehatan melalui hitungan usia bayi dalam bulan? Menghitung usia bayi dalam bulan selama tahun pertama kehidupan mereka memungkinkan orang tua dan profesional kesehatan untuk memantau dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi dengan lebih efektif.
Menurut Febrie, sanksi itu diperlukan agar ada konsekuensi yang pengikat bagi para pengelola maupun masyarakat untuk patuh terhadap prokes yang berlaku selama PPKM level 3. "Sehingga kita juga bisa mengikat pengelola-pengelola itu agar tetap menjaga mematuhi ketentuan prokes ketat, supaya tidak meledak jadi gelombang ketiga seperti libur Lebaran kemarin," katanya.
Febrie berpesan, setiap tempat yang ramai dikunjungi orang harus disiplin dalam menjalankan prokes yang sudah ditentukan. "Contoh, ada PeduliLindungi kalau masuk mal, restoran, bioskop, dan harus ada hasil swab," tegasnya.
Dia mengatakan, tidak ada cara lain, selain harus ada disiplin prokes. Untuk melakukan pengawasan itu diperlukan pembentukan satgas yang disebar ke tempat-tempat yang sudah diidentifikasi akan ramai pengunjung.
"Kita harapkan untuk cegah gelombang ketiga Covid-19, nggak ada risiko itu. Jadi harus dikelola dengan baik," imbaunya.
Menurutnya, masyarakat kemungkinan akan bepergian ke tempat wisata, mal, restoran dan tempat-tempat lainnya selama masa Libur Nataru. "Oleh karena itu, harus ketat betul penerapan protokol kesehatan (prokes) ketika masuk (mal dan tempat wisata), ada PeduliLindungi, dan bawa hasil swab," katanya.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan PPKM di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kemarin pembahasan Inmendagri Nomor 62 akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub)," ucap Febrie.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Tidak Arogan Terhadap UMKM saat PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru
Dishub DKI: Lalu Lintas Kendaraan Naik 32,02 Persen Saat PPKM Level 1
5 Sektor Ini Terdampak PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
753 Pengunjung Datangi TMII untuk Rekreasi dan Olahraga Pagi Ini
Bepergian di Libur Natal dan Tahun Baru Wajib Kantongi Surat Keluar Masuk
Wagub DKI Minta PA 212 Pertimbangkan Pandemi Covid-19 di Jakarta