Kakek tega cabuli anak majikan berumur 7 tahun
Tersangka Achmad HS alias Abah tega mencabuli FAR (7) yang merupakan anak dari pemilik rumah tempat istrinya bekerja.
Polda Metro Jaya menangkap seorang kakek yang tega menyetubuhi bocah di bawah umur pada tanggal 21 Oktober 2014 lalu di kediamannya Jalan Asem Pejaten RT 010/02 No 35, Pasar Minggu,Jakarta Selatan. Tersangka Achmad HS alias Abah tega mencabuli FAR (7) yang merupakan anak dari pemilik rumah tempat istrinya bekerja.
Kasus ini terkuak ketika ibu korban, J melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Juliana menyampaikan awal mula kronologi peristiwa yang menimpa anaknya itu.
"J ibu dari FAR melaporkan Achmad HS alias Abah dengan perkara LP/1730/X/2014/PMJ/restro Jaksel tanggal 5 Oktober 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (30/10).
Kejadian nahas yang menimpa FAR ini bermula, ketika J menitipkan FAR ke rumah pembantunya nenek Iyos pada Agustus lalu. Setelah hampir berapa lama dititipkan, J merasa curiga ketika menemukan cairan di celana dalam korban (FAR).
Kecurigaan pun terjawab setelah FAR mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Tak sampai di situ, FAR pun menceritakan kronologis dari aksi bejad Abah kepada J.
Penyidik Polda Metro jaya pun langsung melakukan visum terhadap korban, hasilnya gadis cilik ini ternyata sudah dicabuli.
Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi-saksi antara lain, Siti Jumiati, Nuresin dan Nenek Iyos. Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian pun langsung menetapkan penahanan terhadap Abah.
"Polda lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, nenek Iyos, Siti Jumiati, dan Nuresin yang sering melihat korban di rumah Abah. Tanggal 22 Oktober 2014 dilakukan penahanan terhadap tersangka Ahcmad HS alias Abah," pungkasnya.