'Kalau didenda Rp 500.000 mending bikin SIM baru'
Ada pelanggar yang menyatakan kapok, namun ada juga yang tidak meski sudah ditilang empat kali.
Rupanya para penyerobot busway ada yang kapok dan yang tidak dengan adanya pemberlakuan denda. Hal itu terdengar dari pelaku penyerobot usai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti yang dikatakan Dwi Cahyono, seorang karyawan operator seluler yang ditilang karena menyerobot busway. Dia ditilang lantaran motornya menyerobot jalur di Jalan Gatot Subroto.
"Kapok saya, dendanya Rp 250 ribu. Ini yang pertama saya ditilang dalam 12 tahun terakhir. Ya kapok lah kalo tilang terus," kata Dwi di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
Namun Dwi mengelak saat ditanya disebut menyerobot jalur busway. Dia mengaku ditilang polisi sebelum motornya masuk jalur busway, karena baru berputar arah.
"Saya belum masuk jalur busway. Saat itu saya dari arah Jalan Gatot Subroto dan mau berputar arah di Jalur busway di Jalan Grogol itu. Eh... belum sempat masuk langsung diberhentikan polisi," ujar Dwi menuturkan.
Lain halnya dengan Asep, seorang pedagang asongan di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Dia mengaku biasa saja meski ditilang.
Meski begitu, Asep beralasan dia menyerobot busway minggu lalu lantaran buru-buru ada kepentingan mendesak. Sayangnya Asep tidak mau menuturkan.
"Saya ditilang minggu kemarin. Saat itu nyerobot busway, karena buru-buru. Urusannya penting banget. Biasanya sih tertib," ujar Asep di PN Jakarta Pusat.
Sedangkan Muhammad Tohirin, tidak keberatan dengan sidang pelanggarannya. Dia juga mengaku tidak keberatan pada nominal dendanya yang nilainya Rp 250 ribu.
"Kalau dendanya Rp 500 ribu, saya keberatan lah. Mending Surat Izin Mengemudinya enggak diambil, bikin yang baru aja," papar Tohirin.
Tohirin mengaku dia sering masuk jalur busway dan baru minggu kemarin dia kena cegat polisi. Meski begitu Tohirin mengatakan sulit juga kalau dia tak lewat jalur busway bila kondisi jalan macet.
"Saya ditilang dua minggu lalu di Cempaka Putih. Saya sering nyerobot jalur busway kalau sudah macet dan lihat kondisi jalur busway juga sih. Ini sudah ditilang empat kali kok," terangnya.
Di tempat yang sama Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan jumlah sidang untuk penyerobot busway hari ini mencapai 1.299 orang untuk pengendara mobil dan motor. Untuk denda penyerobot dari pengguna motor sebesar Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
"Untuk Jakarta pusat penyerobotnya sekitar 252. Kalau keseluruhan di Jakarta 1.299 dan petugas sudah menindak semuanya," jelas Hindarsono.