Kandas Mimpi Anies di Senayan
Mimpi Anies tersebut ternyata sempat disinggung dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri. Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni khawatir terjadi diskriminasi antara pengguna sepeda jenis road bike, lipat dan biasa. Dia lantas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan evaluasi.
Gubernur Anies Baswedan memiliki mimpi besar. Dia ingin menjadikan Jakarta sebagai provinsi ramah lingkungan.
Muncul di benaknya, menjadikan sepeda sebagai salah satu transportasi Ibu Kota. Momen ini dirasanya pas dengan tren bersepeda selama pandemi. Anies lantas menyediakan jalur khusus roda dua itu.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Hari Bersyukur Sedunia diperingati? Hari Bersyukur Sedunia (World Gratitude Day) diperingati setiap tanggal 21 September.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana Sepur Kluthuk Jaladara berhenti? Sepanjang perjalanan, kereta api ini akan berhenti di beberapa lokasi seperti pintu masuk Kampung Batik Kauman, serta rumah dinas Wali Kota Solo. Kereta api uap ini juga akan berhenti di sejumlah tempat wisata lainnya.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
Anies memilih jalur Sudirman-MH Thamrin sebagai titik jalur khusus sepeda. Uji coba dilakukan hingga akhirnya benar-benar telah dioperasionalkan.
Keberhasilan jalur tersebut membuat Anies mewacanakan 170 kilometer jalur sepeda di Ibu Kota. Salah satunya dengan menambahkan jalur sepeda di Jalan Layang Non Tol Kasablanka- Tanah Abang. Tetapi, jalur ini hanya boleh dilalui sepeda jenis road bike atau sepeda balap.
Mimpi Anies tersebut ternyata sempat disinggung dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri. Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni khawatir terjadi diskriminasi antara pengguna sepeda jenis road bike, lipat dan biasa. Dia lantas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan evaluasi.
"Sayang disayang ini adalah jalan umum yang para pesepeda pada saat sekarang hanya makan waktu dua jam, 22 jam di pakai pengguna lain. Jangan sampai pelaku permanen nanti semua pelaku motor hobi motor minta juga jalur motor khusus kayak harley dan superbike," katanya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).
Usulan Sahroni langsung diterima Kapolri. Jenderal Sigit siap mengevaluasi jalur sepeda di Jalan Sudirman-Jalan Thamrin. Bahkan, dia menyebut pihaknya akan membongkar jalur tersebut dan mempelajari jalur khusus sepeda di negara lain. Evaluasi tersebut untuk mempermudah pengaturan jalur antara sepeda balap, sepeda lipat, dan sepeda biasa supaya tetap tertib.
"Prinsipnya terkait dengan jalur sepeda, kami akan terus mencari formula yang pas, kami setuju untuk masalah yang permanen itu nanti dibongkar saja," terangnya.
Untuk diketahui, jalur sepeda sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin menghabiskan anggaran Rp33 miliar, sudah termasuk dengan pembangunan tugu sepeda. Pembangunan jalur sepanjang 11,2 kilometer menggunakan dana pihak ketiga sebesar Rp28 miliar, sementara untuk kekurangannya menggunakan APBD DKI Jakarta. Ada 4.454 planter box digunakan sebagai pembatas antara jalur sepeda dan jalan protokol.
Kewenangan Jalur Sepeda Berada di Pemprov DKI
Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mengingatkan keberadaan jalur sepeda sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah sejalan dengan aturan.
"Wajib diadakan jalur sepeda dan juga pejalan kaki. Justru aneh, apakah polisi bisa membongkar fasilitas umum? Fasilitas umum juga dinaungi undang-undang. Jadi Pemprov DKI enggak seenaknya bangun jalur sepeda," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/6).
Selain itu, dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya.
©2021 Merdeka.com/Imam Buhori
Menurutnya, kekeliruan terjadi bukan pada jalur sepeda, melainkan hak istimewa yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pengguna road bike. Jalur sepeda yang diatur dalam UU tidak memfasilitasi adanya sepeda berkecepatan tinggi. Sebab aturan yang ada memberikan kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna sepeda sebagai moda transportasi.
Deddy menilai, road bike seharusnya tidak mendapatkan ruang khusus di jalan protokol. Sebab, pengguna sepeda dengan kecepatan tinggi tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Road bike sejatinya digunakan untuk balapan. Sehingga tempat yang tepat menggunakan road bike adalah di stadion atau jalur balapan.
"Kalau mau road bike itu kan sport, juga harus dilarang kalau mau balapan jangan di jalan raya. Sama kaya balap liar," jelasnya.
Beda Konsep Anies dan Ahok
Deddy mengungkapkan, pembangunan jalur sepeda sebenarnya sudah mulai dicanangkan sejak Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kala itu, konsepnya adalah trotoar digunakan untuk pejalan kaki, sepeda dan pedagang kaki lima.
Konsep Ahok tersebut menyebabkan jalan lambat yang sebelumnya ada di Jalan Sudirman ditiadakan, dan dibangun trotoar. Bahkan Jalan Thamrin juga dipersempit guna memperlebar trotoar.
Pelebaran trotoar ini sejalan dengan rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Sehingga tidak diperlukan lagi jalur lambat. Bahkan sepeda motor sempat dilarang melintasi kedua jalan tersebut.
"Memang Jalan Sudirman Thamrin itu untuk ERP. Secara infrastruktur dibangun bukan untuk jalur lambat, makanya jalannya lebih sempit," ungkap Deddy.
©2014 merdeka.com/imam buhori
Selain itu, konsep yang digunakan Ahok ini tidak memfasilitasi pengguna road bike, melainkan sepeda biasa. Karena rencananya, trotoar bisa digunakan pejalan kaki dan lokasi berjualan pedagang kaki lima. Bahkan gedung perkantoran diminta untuk meniadakan pagar.
Namun, konsep tersebut akhirnya berubah. Walaupun dikonsepkan oleh Ahok, tetapi pengerjaannya diselesaikan oleh Anies.
Anies memutuskan untuk membuat jalur sepeda memakan badan Jalan Sudirman-Thamrin. Ini menyebabkan badan jalan semakin sempit. Ruas itu harus dibagi dengan kendaraan roda dua dan roda empat.
"Jadi kalau ingin mengembalikan fungsi semula, harus ada jalur sepeda, cepat dan lambat. Kalau memang sekarang memang sempit, disekat untuk jalur sepeda. Kalau enggak mau sempit dikurangi trotoarnya, karena dalam U mengizinkan apabila belum ada jalur sepeda bisa menggunakan trotoar," tegasnya.
Baca juga:
Respons Wagub DKI Soal Kapolri Ingin Bongkar Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin
Cari Formula Baru, Kapolri Setuju Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin Dibongkar
Bike to Work Minta Pemprov DKI Buat Payung Hukum Untuk Jalur Road Bike di JLNT
NasDem Minta Kapolri Evaluasi Jalur Sepeda di Jalan Sudirman Thamrin
Dishub DKI Sebut JLNT Hanya Untuk Pesepeda Terlatih
Dishub DKI Sebut Jumlah PesepedaRoad Bike Mengalami Peningkatan Setiap Pekan