Kapolda Metro Jaya Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan, bakal menindak siapapun yang menimbulkan terjadinya kerumunan. Terlebih, apabila kerumunan tersebut menyebabkan adanya korban Covid-19.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan, alasan anak buahnya menindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, pelanggaran prokes mempunyai resiko yang sangat besar.
"Jadi mengapa pelaku pelanggaran terhadap UU yang menyangkut protokol kesehatan itu kita tindak tegas, ya itu. Karena resikonya, bahayanya begitu besar, mata rantai penularan Covid masih terjadi ya, positifity rate Jakarta hari ini masih diangka 9,5 persen ya," katanya kepada wartawan, Jumat (11/12).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Jadi, kalau kita mengambil sampling 1.000 orang atau 100 orang maka masih ada 9,5 persen yang kemungkinan besar positif. Saya belum tahu rate transmission Jakarta hari ini berapa, apakah di bawah 1 atau masih di atas 1. Kemarin sih saya lihat masih di atas 1, artinya kemungkinan terjadinya penularan itu masih ada," sambungnya.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan, bakal menindak siapapun yang menimbulkan terjadinya kerumunan. Terlebih, apabila kerumunan tersebut menyebabkan adanya korban Covid-19.
"Jadi salah satunya cara adalah menghindari kerumunan, jadi siapa pun yang melakukan kegiatan-kegiatan menyebabkan terjadinya kerumunan, yang menjadi temannya Covid ini. Sehingga kemudian terjadi penularan yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban, fisik karena sakit, kerugian materil ya harus kita tindak," tegasnya.
Alasan Proses Hukum Kelompok
Fadil menjelaskan, alasan pihaknya menangkap serta memproses hukum suatu kelompok. Karena untuk menjamin ketertiban dan keteraturan sosial.
"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial, adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut social order. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman," jelasnya
"Yang kedua, supaya iklim investasi ini bisa hidup, ekonomi development neap low in order. Jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," tutupnya.
Rizieq Syihab Tersangka
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.
(mdk/fik)