Karyawan Mal Tebet Green bingung tempat kerjanya disegel Pemprov DKI
Akses masuk ke gedung sudah ditutup dan dijaga oleh anggota TNI bersenjata lengkap.
Mal Tebet Green di Jalan MT Haryono, Tebet Timur, Jakarta Selatan disegel permanen oleh Dinas Penataan Kota Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Kamis (23/7) pagi.
Penyegelan dilakukan lantaran pengelola gedung belum mengantongi Surat Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Padahal surat Izin Membangun Bangunan (IMB) dan pembayaran pajak tiap tahunnya diberikan pihak pengelola kepada pemerintah.
"Denger-denger ini yang punya gedung mau bangun hotel, mungkin enggak dikasih izin jadinya disegel," kata salah satu karyawan yang menolak memberitahukan namanya saat ditemui di lokasi, Kamis (23/7).
Karyawan itu mendapat informasi kalau tempat dirinya bekerja akan dibangun sebuah hotel dengan 18 lantai.
"Mal ini dari tahun 2009, operasinya tahun 2011. Niatnya sih mau buat 18 lantai, tapi lima lantai," ujarnya.
"Saya denger-denger, katanya ada beberapa surat belum dibayar dari pemilik gedung ke pemilik tanah. Cuma katanya pajak udah selesai dibayar," ujarnya.
Dari pantauan tim merdeka.com, terlihat beberapa pegawai Mal Tebet Green mendatangi tempat kerja mereka. Sebagian besar dari mereka tidak mengetahui kalau tempat kerja mereka telah disegel.
Beberapa toko yang berjualan terlihat sedang merapikan barang dagangannya. Sementara akses masuk ke gedung ditutup semua dan gedung dijaga anggota TNI yang membawa senjata laras panjang.