Kasus Cadar Wanda Harra, Ini Sederet Artis yang akan Diperiksa Polisi
Wanda Harra dilaporkan advokat atas ulahnya mengenakan cadar bak seorang wanita di acara kajian. Wanda akan diperiksa 29 Agustus mendatang.
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang menjerat fashion stylish Wanda Harra. Kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah saksi rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
-
Di mana Wanda Hara lahir? Wanda Hara, yang lahir pada 6 April 1985 di Medan, Sumatra Utara, adalah seorang fashion stylish langganan artis ternama yang kini telah berusia 39 tahun.
-
Apa yang dilakukan Wanda Hara untuk menurunkan berat badannya? Wanda Hara menjalani rutinitas berolahraga, mulai dari jogging hingga tenis, selain menjalani diet dan berkonsultasi ke dokter, untuk membantu proses penurunan berat badan.
-
Bagaimana penampilan terbaru Wanda Hara setelah menurunkan berat badan? Penampilan Wanda Hara yang terbaru terlihat sangat berbeda dari sebelumnya setelah ia berhasil menurunkan berat badan.
-
Siapa yang membuat Wanda Hara menjadi fashion stylist profesional? Wanda tidak betah menulis, sehingga dia memutuskan untuk menjadi seorang fashion stylist. Awalnya dia belajar sendiri, tetapi Wanda menjadi seorang yang profesional karena Titi Kamal. Awalnya, Wanda menjadi fashion stylist pribadi istri Christian Sugiono tersebut.
-
Apa yang dicapai Wanda Hara setelah menurunkan berat badan? Setelah berhasil menurunkan berat badan lebih dari 54 kilogram, Wanda Hara kini menikmati hasil dari perjuangannya dengan penampilan yang lebih langsing dan sehat.
-
Siapa yang membantu Wanda Hara dalam proses penurunan berat badan? Wada Hara mengungkapkan bahwa sebelum bertemu dengan Dr. Feni Nugraha, berat badannya hampir mencapai 110 kg.
“Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (25/8).
Polisi membenarkan sederetan saksi yang akan diperiksa dari kalangan artis. Seperti Nagita Slavina, Shahnaz Shadiqah dan Shandy Purnamasari. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan selaku saksi yang mengikuti acara kajian itu sebagai peserta. Sebagaimana tangkapan video yang sempat beredar di media sosial ketika kasus Wanda Harra viral.
“Ya terlihat di dokumentasi selaku peserta kegiatan, jadi saksi itu adalah orang yang melihat mendengar mengalami peristiwa yang sedang didalami oleh polisi. Jadi yang ada di sekitar situ peserta kegiatan nanti akan dilakukan klarifikasi juga,” kata Ade Ary.
Pemeriksaan terhadap Ustaz Hanan Attaki juga akan dilakukan saat kejadian, yang bersangkutan menjadi penceramah.
“Ya betul ya (Ustaz Hanan Attaki),” ujar Ade Ary.
- Sumber Kekayaan Wanda Hamidah yang Keluar dari Partai Golkar, Tak Ingin Berada di Sisi Sejarah yang Salah
- Wanda Hara Dilaporkan Polisi dengan Pasal Penistaan Agama Buntut Bercadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki
- Buntut Pria Bercadar Hadiri Pengajian, Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Penistaan Agama
- Pihak Panitia Buka Suara Soal Wanda Hara Bercadar Saat Ikut Kajian Ustaz Hanan Attaki
Meski begitu, waktu pemeriksaan belum bisa dipastikan. Ade Ary hanya memamstikan pemeriksaan Wanda Harra dijadwalkan Kamis 29 Agustus 2024.
"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan juga, hingga terlapor. Terlapor dijadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap Wanda Harra dibuat advokat Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama sebagaimana nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ujar Rizky saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7).
Sebagai muslim, Rizky merasa tersinggung dan sakit hati dengan tindakan Wanda. Oleh sebab itu, dia berharap laporan ini bisa menjadi efek jera bagi Wanda agar tidak mengulangi perbuatannya.
Rizky menegaskan, permintaan maaf Wanda Hara tidak menggugurkan aspek hukum atas laporannya tersebut. Sebab, persoalan hukum tetap tidak gugur meskipun sudah ada permintaan maaf.