Kasus Ferrari Seruduk 5 Kendaraan di Senayan Berakhir Damai, Status Tersangka Dicabut
Ferrari yang dikendarai RAS turut menabrak lima kendaraan itu yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Verza.
Sehingga, status RAS sebagai tersangka pun sudah dicabut.
Kasus Ferrari Seruduk 5 Kendaraan di Senayan Berakhir Damai, Status Tersangka Dicabut
Kasus kecelakaan beruntun Mobil Sport Ferrari menabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, sekitar Kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, awal Oktober lalu berakhir damai.
- Penampakan Ferrari Merah yang Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Body Depan Ringsek dan Kaca Belakang Pecah
- Korban Cerita Detik-Detik Ferrari 'Seruduk' Lima Kendaraan di Bundaran Senayan
- Polisi Tangkap Sopir Ferrari Merah Seruduk 5 Kendaraan di Senayan & Dalami Penyebab Keributan Usai Kecelakaan
- Mobil Ferrari Merah Seruduk 5 Kendaraan Sampai Ringsek di Bundaran Senayan
Keputusan berdamai itu telah disepakati setelah Ditlantas Polda Metro Jaya memfasilitasi mediasi antara pengemudi Ferrari RAS (29) dengan para pengendara yang ditabraknya.
"Sudah (berdamai antara pengemudi Ferrari dan kendaraan lain). Sudah sepakat kedua belah pihak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Rabu (25/10).
Karena kasus kecelakaan telah selesai secara kekeluargaan, kata Jhoni, penyidik pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sehingga, status RAS sebagai tersangka pun sudah dicabut.
"Ia sudah dihentikan (kasusnya) karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," ujarnya.
Adapun, sebelumnya RAS sempat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.
Sebelumnya, Danang Prasetyo (27) salah satu korban yang ditabrak Pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) enggan menuntut kasus kecelakaannya berlanjut ke meja penyidik. Setelah adanya kesepakatan ganti rugi yang disanggupi RAS.
"Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan (RAS) tidak ada. Pihak korban sepakat (kasus diselesaikan) secara kekeluargaan," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10).
Keputusan itu diambil Danang, atas kesepakatan dengan RAS yang akan mengganti motornya. Dimana, motor honda Beat Danang, jadi satu dari empat kendaraan yang rusak ditabrak mobil Ferrari RAS.
"Penggantian unit saja sih saya. Iya unit saja karena saya tidak luka-luka dengan penumpang Gojek saya," tuturnya.