Polisi Ganti Sarung Penutup Ferrari Merah Tabrak 5 Kendaraan, Kini Ditambah Lakban Tiap Sisinya
Polisi menyebut pengendara mobil Ferrari RAS (29) tersangka kecelakaan yang menabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan.
Korban telah menyetujui untuk berdamai dengan pelaku
Polisi Ganti Sarung Penutup Ferrari Merah Tabrak 5 Kendaraan, Kini Ditambah Lakban Tiap Sisinya
Mobil sport Ferrari tabrak lima kendaraan kini terparkir di halaman belakang kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya mobil mewah tersebut ditutup kain berwarna merah berlogo kuda jingkrak.
Namun, sekarang polisi sudah mengganti kain penutup Ferrari tersebut.
Tak lagi berarna merah senada dengan body mobil, kini berganti menjadi sarung mobil biasa berwarna abu-abu.
Pantauan merdeka.com pada bagian ujung kain penutup mobil juga terlihat tali yang mengikat kain dengan pelek ban.
Tidak ketahui pasti alasan dari digantinya kain penutup mobil sport Ferrari tersebut.
"Saya enggak tahu, dari tadi pagi sudah diganti jadi itu," ucap penjaga yang enggan disebutkan namanya kepada merdeka.com, Selasa (10/10).
Sementara itu, tempat mobil ini diletakkan berada diantara mobil ringsek lainnya akibat kecelakaan.
Pengemudi Mau Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Polisi menyebut pengendara mobil Ferrari RAS (29) tersangka kecelakaan yang menabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, bakal bertanggung jawab kepada para korban.
"Untuk RAS-nya mau bertanggung jawab penuh," kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha saat dikonfirmasi, Senin (9/10).
Meski telah jadi tersangka, lanjut Diella, selama penyidikan yang berlangsung RAS telah berlaku kooperatif. Dengan memenuhi segala pemeriksaan oleh penyidik, termasuk yang berlangsung hari ini
"Tidak ada berpikiran melarikan diri dan kooperatif yang bersangkutan,” kata dia.
Adapun, penetapan tersangka RAS berdasarkan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.