Kasus lahan Cengkareng, Kadis Perumahan DKI bantah bagi-bagi uang
Ika Lestari membantah jika pembayaran lahan itu masih menunggak Rp 200 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Adji menegaskan uang pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat sebesar Rp 648 miliar telah ditransfer seluruhnya. Dia membantah jika pembayaran lahan itu masih menunggak Rp 200 miliar.
"Semuanya sudah transfer," kata Ika saat dihubungi, Kamis (30/6).
Dalam satu materi gugatan yang diajukan pemilik lahan Toeti Soekarno, Pemprov DKI belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, dan masih kurang Rp 200 miliar. Ika diduga membagi-bagikan uang Rp 200 miliar ini karena pembayaran lahan belum lunas.
Saat dikonfirmasi, Ika membantah ada bagi-bagi uang sebesar Rp 200 miliar terkait pembelian lahan itu.
"Itu ekspektasi dia. Karena dia mau menjual tanah," tegas Ika.
Ika berharap jika Toeti mengembalikan lahan rusun tersebut kepada Pemprov DKI dengan dasar ada putusan Mahkamah Agung tahun 2012 yang menyatakan lahan tersebut milik Pemprov DKI.
Putusan inilah yang menjadi patokan Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya pada tahun 2015.
"Dan kami harap dia mau mengembalikan ketika itu dinyatakan sah milik Dinas Kelautan oleh pengadilan nanti," tegasnya.