Kasus Mafia Tanah di Bungur, Polres Jakpus Tangkap Preman & Penyokong Dana
Kronologi kasus bermula dari tersangka MY sebagai pelaku yang menyuruh tersangka ADS dengan cara memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan tanah sengketa.
Tiga tersangka kasus penguasaan tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan yang ditangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50, Kelurahan Bungur, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang dimaksud dengan Rampogan Macan? Penamaan aksi Rampogan ini sendiri diartikan sebagai "Rayahan" atau "Rebutan", di mana ratusan orang berebut untuk membunuh harimau menggunakan tombak.
-
Bagaimana AHY memimpin rapat? Gagah dan Berkharisma, Ini Sederet Potret AHY Memimpin Rapat Sebagai Menteri ATR/BPN
Sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap, yakni delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga menguasai lahan itu, serta AD yang merupakan oknum pengacara.
"Usai pengembangan, tersangka yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E," kata Hengki, seperti dikutip Antara, Kamis (8/4).
Kronologi kasus bermula dari tersangka MY sebagai pelaku yang menyuruh tersangka ADS dengan cara memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan tanah sengketa.
Pelaksanaan operasional didanai oleh tersangka E melalui D. Dengan adanya surat kuasa dan dana yang cukup, tersangka ADS dibantu sekitar 20 orang preman bayaran mengawasi pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa sehingga menghalangi akses jalan utama para penghuni.
Setelah itu, tersangka mendatangi para penghuni untuk memaksa dan mengintimidasi korban beserta penghuni kamar lainnya untuk menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut. Namun, korban dan istrinya menolak lalu tersangka menuduh korban sebagai provokator.
Ada pun peran ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni MY sebagai pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada tersangka ADS perihal permasalahan lahan tersebut.
Sementara E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.
Hengki menilai tindakan premanisme tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP," kata Hengki.
Baca juga:
Polisi Kembali Tangkap Komplotan Mafia Tanah yang Sewa Preman untuk Usir Warga
Diduga Jadi Mafia Tanah, 4 Anggota Polda Sumsel Diperiksa Propam Mabes Polri
Kejaksaan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Mafia Tanah
PSI: Kasus Korupsi Rumah DP Nol Rupiah Jadi Momen Pemberantasan Mafia Tanah di DKI
MAKI Desak Polda Metro Jaya Cepat Berantas Mafia Tanah
Polisi Minta Donatur Penyewa 27 Preman untuk Kuasai Tanah di Jl Bungur Serahkan Diri