Kasus pengrusakan MoI, kuasa hukum FBR siapkan 5 saksi
Hendrayanto mengklaim, seluruh terdakwa akan bertanggungjawab atas perbuatannya.
Hadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap 9 anggota Forum Betawi Rempug (FBR), Hendrayanto selaku kuasa hukum kesembilan terdakwa akan hadirkan 5 saksi untuk sidang lanjutan pada Senin (21/9) mendatang.
"Agenda hari ini pembacaan dakwaan untuk para terdakwa atas kasus penyerangan MOI pada 29 Mei 2015 lalu, dan Senin mendatang agenda selanjutnya kesaksian. Kami akan bawa kurang lebih 5 orang sebagai saksi," Kata Hendrayanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/9).
Hendrayanto menuturkan, untuk persidangan ini, kesembilan terdakwa yakni Sarmadah (44), Susmoko (40), Kuwatno (39), Ali Akbar (40), Sugandi (45), Rony (43), dan sebagai pengrusak, yakni Jaenal (35), Samsudin (36) dan Supardi (41), yang ditahan oleh penyidik sejak 30 Mei 2015 lalu akan menerima putusan yang akan dijatuhkan pengadilan.
"Kami berpikir semua terdakwa akan menerima keputusan yang akan dilayangkan oleh hakim ketua. Dalam persidangan ini, mereka harus bertanggung jawab. Mereka mengakui kesalahannya. Semua saya serahkan ke pihak pengadilan untuk mengadili mereka," ucapnya.
Sedangkan antara hubungan FBR dengan pihak MoI sendiri, Hendrayanto memastikan sudah baik-baik saja. Menurutnya kedua belah pihak tersebut sudah menempuh jalur damai.
"Bahkan sebelum perkara ini dilimpahkan kejaksaan, pihak MoI dan pihak FBR sendiri sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Sudah aman-aman saja. Ini kan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.