Kata Buni Yani, tuntutan 1 tahun penjara buat Ahok tak masuk akal
Kata Buni Yani, tuntutan 1 tahun penjara buat Ahok tak masuk akal. Buni curiga Jaksa justru melindungi Ahok. Sehingga, hanya dituntut satu tahun dan dia meyakini, Ahok tak akan masuk penjara.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terkait Kasus penistaan agama yang menimpanya. Pengunggah potongan video Ahok yang dianggap menistakan agama di Kepulauan Seribu, Buni Yani mengatakan, tuntutan itu tidaklah logis.
"Nah ini enggak masuk akal sesungguhnya ya satu tahun, kalau kita lihat sejak awal sebetulnya Pak Basuki ini bisa dua itu, kalau enggak salah pasal dikenakan, pasal 156 pasal 28 kena juga UU ITE tapi kemudian UU ITE itu didrop, Jaksanya maju hanya dengan pasal 156," kata Buni, saat gelar jumpa pers di Sofyan Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
"Orang yang mengabarkan kebenaran diancam 6 tahun dan dikenakan UU ITE pasal 28 ayat 2 sementara orang yang melakukan berbicara kurang etis penistaan agama itu dituntut 1 tahun, percobaan juga, yang sudah tidak pasti masuk penjara. Betul enggak sih logika kita, nurani kita sebagai bangsa, di bulak balik gitu," ujarnya.
Menurut Buni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung melindungi mantan Bupati Belitung Timur itu. "Tugasnya Jaksa enggak ada logika peradilan bahwa jaksa itu kemudian membela si terdakwa, lucu sekali. tapi saya enggak mau masuk wilayah itu. Saya masuk wilayah saya saja deh yang sudah mau jadi calon terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya pada tanggal hari Selasa (25/4) lalu Ahok membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai Ahok membacakan pledio-nya, Hakim memutuskan untuk membacakan putusan atas kasus penistaan agama tersebut pada 9 Mei 2017 mendatang.
"Setelah tuntutan dan pembelaan dan replik telah disampaikan secara oleh penuntut umum maka giliran majelis akan memberikan putusan terhadap perkara ini BTP alias Ahok dan sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada selasa 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," tutup Dwiarso, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Apa maksud dari Ageman Songkok Sikepan Ageng? Pakaian itu biasa digunakan Pakubuwono saat terjun langsung melihat kondisi masyarakat. Pada upacara peringatan HUT ke-78 RI, Presiden Jokowi tampil menggunakan pakaian adat. Ia mengenakan baju adat Ageman Songkok Singkepan Ageng dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Mengutip Liputan6.com, pakaian ini biasanya dipakai para Raja Pakubuwono Surakarta Hadiningrat.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Baca juga:
Hakim diminta putus kasus Ahok seadil-adilnya
Kapolda Metro larang aksi long march yang digagas GNPF
Polisi siapkan rekayasa lalu lintas saat aksi GNPF pekan depan
Ribuan umat Islam Solo demo, minta hakim hukum maksimal Ahok
Buni Yani mengaku kini hidup tak tenang setelah upload video Ahok
Kehidupannya berantakan, Buni Yani dapat sumbangan Rp 23 juta
Siap sidang, Buni Yani akan buktikan tak bersalah & dikriminalisasi