Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Temukan Ratusan Stempel Kegiatan Fiktif
Stempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana menyeret Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023. Ratusan stempel palsu ditemukan saat penggedelahan dilakukan Kejati Jakarta, Rabu (18/12).
Stempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
- Jaksa Geledah SMK Negeri 1 Klungkung Bali, Temukan 293 Ijazah Siswa Ditahan Sekolah!
- Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Samsat Buka Sampai Akhir Pekan
- KPK Kembali Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda Kota Semarang
- Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
"Seoalah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran. Padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," ujar Kapuspenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (18/12).
Hasil Penyelidikan
Kasus tersebut diselidiki Kejati Jakarta pada November 2024. Hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp150 miliar. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150.000.000.000.000," ujar Syahron.
Barang Bukti Disita saat Penggeledahan
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan menyasar lima lokasi berbeda salah satunya termasuk Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kantor EO GR-Pro dan tiga lainnya merupakan tempat tinggal.
Sejumlah barang bukti berupa unit laptop, handphone, Pc, flashdisk, uang tunai, beberapa dokumen, termasuk ratusan stempel palsu lainnya dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejati.
Namun demikian belum ada ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Masih penyidikan umum diupdate di penyidikan khusus untuk TAP tersangkanya.
"Serangakain penggeledahan dan penyitaan untuk dilakukan analisis forensik guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti a quo," pungkas dia.