Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Kasus Korupsi Dana BOS
Kata dia, penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada tahun ajaran 2018-2019. Lanjut dia, hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Kepala Sekolah di SMKN 53 Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam membenarkan bila Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I telah digeledah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Iya benar itu, kejadiannya kemarin (Senin, 24/5)," kata Ashari saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/5).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kata dia, penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada tahun ajaran 2018-2019. Lanjut dia, hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Kepala Sekolah di SMKN 53 Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta menambah alat bukti dan barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan," ucapnya.
Ashari menyatakan terdapat sejumlah dokumen yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Terkait dengan SPJ, notulensi rapat dan lain-lain," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta Barat. Dua orang tersangka merupakan bekas Kepala Sekolah SMKN 53 dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, dua orang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018 senilai Rp7,8 miliar.
"W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1, saudara MF mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Dwi, Kamis (22/4).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Dwi menuturkan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018, sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan wilayah 1 menyalahgunakan jabatannya dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.
Penetapan terhadap W dan MF yang awalnya berstatus saksi hingga menjadi tersangka setelah sejumlah alat bukti dinyatakan cukup. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan
"W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.
Reporte: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com