Kejati belum terima pengembalian berkas perkara tersangka Jessica
Padahal sebelumnya pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan akan mengembalikan berkas hari ini.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku hingga kini belum menerima pengembalian berkas perkara tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27). Padahal sebelumnya pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan akan mengembalikan berkas Kamis (17/3) ini.
"Jadi sampai hari ini belum juga dilimpahkan. Sampai saat ini setelah dikembalikan ke Polda belum ada," kata Humas Kejati Waluyo saat dikonfirmasi.
-
Kapan Jessica Tanoesoedibjo menjalani pemotretan maternity? Pemotretan ini dilakukan pada September 2023, seperti yang terlihat di laman Instagramnya.
-
Kapan Jessica Mila mulai berakting? Tahun 2002 menjadi awal dari karier aktingnya ketika ia membintangi sinetron CINTA SMU, walaupun pada saat itu usianya baru 10 tahun.
-
Kenapa Jessica Iskandar terkejut saat makan di warteg? Saat bersantap di warteg, Jessica Iskandar terkejut mengetahui bahwa total biaya yang harus dibayarnya hanya sebesar 20 ribu rupiah untuk nasi dengan lauk seperti baby cumi, sayur labu, sayur nangka, hingga gorengan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang Jessica Iskandar lakukan di Singapura? Salah satu aktivitas liburan Jedar di Singapura adalah menaiki kendaraan bebek ini. Mereka menjelajahi kota dengan menaiki bebek lucu yang unik ini.
-
Bagaimana Jessica Iskandar terlihat dalam pemotretan? Jessica Iskandar tampil memukau seperti putri Jawa dalam pemotretan ini. Rambutnya disanggul rapi dengan aksesoris yang menawan, sementara makeup-nya natural, mencerminkan kesederhanaan.
Waluyo mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan setelah menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik harus kembalikan berkas 14 hari dari hari dikembalikan berkas.
"Seharusnya dari tanggal 2 Maret sampai tanggal 16 Maret ini. Sesuai aturan begitu. Tapi sampai saat ini belum diterima," ujarnya.
"Sesuai aturan 14 hari setelah menerima pengembalian. Namun dalam hukum acara tidak di atur. Sanksi kan hukum materil. Tapi kalau aturan yang ada yaa hari ini dikembalikan," tutupnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan akan mengembalikan berkas perkara pada hari ini.
"Proses melengkapi berkas insya allah hari Kamis kami upayakan untuk kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman berkas, namanya pengiriman berkas tahap 1," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Rabu (16/3).
Pengiriman berkas itu, ungkap Krishna, merupakan pengiriman berkas masih dalam tahap pertama namun pengiriman yang kedua kalinya. Dalam pengiriman ini pun dilengkapi dengan data penyidik selama berada di Australia.
"Kan ada pengembalian P19, jadi hari kamis mengumpulkan atau memasukan petunjuk yang diminta JPU, jadi kami memenuhi itu plus beberapa keterangan atau fakta yg didapat dari penyidikan tambahan di Australia. Kami rencanakan kamis," paparnya.
Baca juga:
Besok, Polda Metro kembalikan berkas tersangka Jessica ke Kejati
Psikolog Sarlito ke polda, diceritakan sianida masuk ke kopi Mirna
Jaksa permasalahkan kata dan kalimat dalam berkas kematian Mirna
Jika berkas tak kunjung selesai, pengacara minta Jessica dibebaskan
Polisi gelar perkara lagi kematian Mirna, pengacara Jessica tak tahu