Kejati DKI Selesaikan 30 Kasus Restorative Justice, Ada Pencurian untuk Beli Susu
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan semula ada 32 tindak pidana yang menempuh jalur restorative justice, namun terdapat dua perkara yang tidak dapat dikabulkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat 30 perkara diselesaikan secara Restorative Justice atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan proses dialog dan mediasi selama tahun 2022.
Dari puluhan kasus tersebut beberapa di antaranya adalah perkara pencurian dengan latar belakang pelaku yang merupakan kelas ekonomi bawah.
-
Bagaimana rumah Abah Jajang bisa viral? Dengan viralnya rumah Abah Jajang, warga kebagian berkah lewat pemanfaatan homestay saat kunjungan membludak.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Di mana rumah sakit yang diperintahkan untuk dikosongkan berada? Pasukan penjajah Israel mengeluarkan perintah evakuasi baru pada Senin di wilayah Khan Younis dan Rafah di Jalur Gaza selatan, Palestina, pada Senin.
-
Kapan Rumah Sakit Pasir Junghuhn didirikan? Menurut keterangan pengelola, bangunan ini berdiri pada 1917 silam dan saat ini usianya mencapai 1 abad lebih.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana cara rumah sakit memindahkan pasiennya? Pihak rumah sakit akhirnya terpaksa memindahkan pasiennya termasuk mereka yang sedang dirawat di ICU, bayi-bayi di inkubator ke fasilitas lain karena mereka takut terjadi pertumpahan darah di sekitar rumah sakit.
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan semula ada 32 tindak pidana yang menempuh jalur restorative justice, namun terdapat dua perkara yang tidak dapat dikabulkan.
Dia menyebut 30 kasus yang sudah mendapatkan penanganan restorative justice merupakan pidana kecil. Bahkan ancaman pidana ada yang di bawah lima tahun penjara.
"Dan kemudian korbannya sudah memaafkan tidak ada lagi kerugian, kemudian sudah dilakukan perdamaian dan kasus tersebut sepakat untuk tidak diteruskan penuntutannya di pengadilan," ujar Patris di kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Jenis Perkara
Patris menyebut beberapa perkara tindak pidana adalah pencurian yang di mana para pelaku terlilit dengan masalah ekonomi. Seperti untuk keperluan makan dan biaya berobat untuk orangtua.
"Adalagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu, bukan orang mau mencuri untuk kaya," ujar Patris.
Atas dasar tersebut Kejati DKI Jakarta memutuskan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke meja persidangan usai menerima perkara tahap dua dari polisi.
Patris mengatakan dasar dari penegakan hukum adalah keadilan tanpa mengesampingkan para korban yang dirugikan.
"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, sehingga kita merasa tidak perlu lagi orang ini dipenjara atau dilakukan proses hukumnya," kata dia.
Sedangakan untuk dua kasus lain yang tidak mendapat jalur restorative justice merupakan kasus yang bersinggungan dengan kemanusiaan. Kendati itu, Kejati DKI Jakarta mengupayakan agar pelaku mendapatkan tuntutan yang lebih ringan.
"Kalau ada yang dua katanya tidak dikabulkan (restorative justice), itu mungkin saja secara rinci, kita cek apakah tidak memenuhi syarat-syarat tadi. Tapi tetap kita pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kita tuntut nanti secara ringan," kata dia.
(mdk/gil)