Kelola Uang Napi Pengedar Narkoba, Wanita Sragen Masuk Bui
Seorang wanita berinisial F (31), warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, harus meringkuk di dalam penjara. Dia ditangkap karena mengelola rekening berisi uang kekasihnya JW, narapidana perkara narkoba yang masih mengendalikan peredaran barang haram itu dari dalam tahanan.
Seorang wanita berinisial F (31), warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, harus meringkuk di dalam penjara. Dia ditangkap karena mengelola rekening berisi uang kekasihnya JW, narapidana perkara narkoba yang masih mengendalikan peredaran barang haram itu dari dalam tahanan.
F mengaku diperintah JW untuk mengelola sejumlah rekening bank. Rekening itu atas nama istri JW yang sudah meninggal dunia pada 2013.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Bagaimana cara masyarakat menukarkan uang logam yang ditarik dari peredaran? Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di bank umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
-
Di mana rekening miliaran rupiah yang diduga terkait pungli di Lapas Cebongan ditemukan? Saat ini petugas kepolisian tengah menelusuri rekening bank berisikan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus pungli itu.
"Tersangka F mengetahui bahwa uang yang dikirimkan dan atau yang berada di rekening-rekening itu adalah uang milik tersangka JW yang berasal dari hasil penjualan narkotika," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12).
Dalam aksinya, Fefe mengelola sejumlah nomor rekening bank untuk membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Selain itu, dia juga membangun rumah dua lantai dengan luas bangunan 300 meter persegi di Kecamatan Sambirejo, Sragen senilai Rp1,25 miliar.
Barang bukti lain yang disita polisi dalam kasus ini di antaranya mobil Mercedez Benz E280 bernopol AD 1448 GA, Daihatsu Terios bernopol AD 8499 BZ, Mitsubishi Galant D 7136 CF, dan mobil pikap AD 1877 MC. Selain itu terdapat motor sport merek Honda warna hitam dengan nomor polisi AE 4947 JG, Suzuki Satria FU nopol AD 4836 XU, dan Yamaha Aerox bernopol AD 5726 DE.
"Bukti sudah disita semua mencapai Rp4 miliar," ungkapnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya JW ditangkap petugas BNN pada 2014 atas kasus peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram. Dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
JW masih mengendalikan peredaran narkoba dalam lapas di Jateng. "Uang hasil penjualan narkoba itu kemudian ditransfer kepada F," ujarnya.
Tugas F mengelola rekening bank. Dia mengetahui kalau kekasihnya itu terjerat hukum. "Dia (F) sering membesuk tersangka JW di Lapas Surakarta, juga saat dipindah di Lapas Ambarawa, Lapas Purwoketo, Lapas Ambarawa, Lapas Kedungpane Semarang, Lapas Sragen, dan saat ini kembali di Lapas Kedungpane Semarang lagi," jelas Ahmad Luthfi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.