Kepala Dinkes DKI wajibkan rumah sakit bermitra dengan BPJS
Dinkes DKI telah memberi sanksi terhadap RS Mitra Keluarga, salah satunya melakukan restrukturisasi manajemen dengan tenggat waktu 1 bulan. Pihaknya meminta Direktur Utama RS Mitra Keluarga diganti dan beberapa pegawainya dirombak.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Koesmedi Priharto memerintahkan rumah sakit swasta maupun negeri untuk segera bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ditambah, Dinkes DKI juga memberi sanksi terhadap RS Mitra Keluarga terkait kasus kematian bayi malang Deborah.
"Jadi selain kita sudah memberikan sanksi untuk restrukturisasi manajemen rumah sakit, kita sudah keluarkan edaran atas instruksi kepala daerah agar rumah sakit swasta atau negeri diwajibkan bermitra oleh BPJS," kata Koesmedi di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/17).
Pihaknya telah memberi sanksi terhadap RS Mitra Keluarga, salah satunya melakukan restrukturisasi manajemen dengan tenggat waktu 1 bulan. Pihaknya meminta Direktur Utama RS Mitra Keluarga diganti dan beberapa pegawainya dirombak.
"Satu bulan. Sudah dikasih ke saya. Saya minta bukan hanya direktur saja, tapi saya minta beberapa juga harus direstrukturisasi. Yang disampaikan ke saya sudah diganti, saya sudah kirim surat untuk minta yang lengkap. Maksudnya dalam satu bulan itu, bulan ini sudah mengganti semuanya," paparnya.
Senada dengan Dinkes DKI, pada kesempatan yang sama, Komisioner Ombudsman Dadan Wijaya menginstruksikan bahwa rumah sakit milik pemerintah diwajibkan memiliki akses BPJS dan swasta didorong untuk menyediakan layanan BPJS. Hal tersebut untuk menghindari kasus serupa seperti Bayi Deborah.
"Untuk RS Pemerintah wajib untuk BPJS, sedangkan swasta dapat didorong untuk menjadi mitra BPJS. Agar tidak kembali terjadi di tempat berbeda, tidak lagi memandang ada atau tidak adanya BPJS, kasus kegawatdaruratan harus segera dilakukan," ujar Dadan di lokasi yang sama.