Ketua DPRD DKI Harap Revisi Perda Tata Ruang Bermanfaat Sampai 50 Tahun ke Depan
Prasetyo berharap peraturan itu bisa meneropong Jakarta hingga 50 tahun mendatang.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan supaya dalam menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi supaya dipertimbangkan secara matang. Prasetyo berharap peraturan itu bisa meneropong Jakarta hingga 50 tahun mendatang.
"Untuk penataan Kota Jakarta 20 bahkan 50 tahun ke depan. Sebab mengenai tata ruang dan zonasi di DKI Jakarta perlu dipertegas lagi agar pelanggaran mengenai zona komersil, zona resapan, zona hunian hingga zona pembangunan tidak terus berulang," katanya dalam unggahan di linimasa dikutip Minggu (13/2).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Prasetyo mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus mengkaji, mendalami, dan menggodok revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Selain mempertimbangkan hal itu, ia menyebut ibu kota juga dalam pembangunan perlu mengindahkan nilai-nilai estetika.
Oleh karena itu menurutnya amat perlu dalam aturan memuat aturan secara lebih detail soal pemanfaatan ruang tertentu.
"Selain itu Jakarta juga perlu terus mengembangkan nilai-nilai estetika dan etika dalam pembangunan. Karena itu dalam aturan ini perlu diatur dengan spesifik mengenai pemanfaatan ruang. Pemanfaatan yang dapat dikendalikan mutunya sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan bagi kas daerah," katanya.
Terakhir ia berharap supaya revisi perda ini bisa menjadikan Jakarta menjadi kota yang lebih maju.
"Semoga Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dapat menjadikan Jakarta baru yang lebih maju. Amin," harapnya.
Reporter: Yopi Makdori (Liputan6.com)
Baca juga:
PDIP Sebut Program Naturalisasi Sungai Cuma Menyiksa Warga Jakarta
Wagub DKI: Program Normalisasi Sungai Masih Berjalan
Pemprov DKI Sebut Normalisasi Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat
RPJMD Masih Dibahas, Pemprov DKI Bantah Hapus Program Normalisasi Sungai
DPRD DKI Soal Banjir Jakarta: Cakupan Wilayahnya Berkurang dan Dampaknya Minim
Soal Klaim Pengendalian Banjir, DPRD DKI Tagih Janji Anies Baswedan Surut Enam Jam