Ketua DPRD Sentil Anies: Pilgub DKI 2024 Perintah Undang-Undang Bukan Diundur
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti beranggapan seakan pemerintah pusat memundurkan jadwal Pemilihan Gubernur pada tahun 2024.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti beranggapan seakan pemerintah pusat memundurkan jadwal Pemilihan Gubernur pada tahun 2024.
Dia menegaskan, pemilihan Gubernur DKI Jakarta tidak ditentukan pemerintah pusat melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Undang-Undang tersebut disahkan setahun sebelum Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasal 201 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
Sementara Pasal 201 ayat 3 menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
"Kemudian, pasal 201 ayat 8 menyebut pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Pras, Sabtu (9/10).
Pras melanjutkan, pada Pasal 201 ayat 9 menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat seakan-akan pemerintah pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," katanya.
Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan menyinggung soal Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV, Rabu (6/10). Pada saat itu, Anies mengaku ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke tahun 2024.
"Dulu rencananya nanti tahun terakhir (kalau ada pilkada tahun 2023), baru mulai kampanye. Ternyata enggak ada pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan," kata Anies.
Karena hal itu, Anies mengaku ingin keliling Indonesia setelah masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta habis pada 2022. Hal itu disampaikan saat workshop Partai Amanat Nasional (PAN)
Anies mengatakan, untuk saat ini belum memiliki rencana lain hanya ingin menuntaskan amanah sebagai gubernur.
"Jadi yang ada dalam benak saya sekarang adalah, ini (jabatan gubernur) dituntaskan, bisa lapor pada umat, lapor pada masyarakat, amanat nah ini namanya sama nih (menunjuk logo PAN), amanah sudah dijalankan dengan baik, tuntas," ujar Anies.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
Bawaslu: Kami Siap Laksanakan Tahapan Pemilu, Mau 21 Februari atau 15 Mei
Pemerintah Usul Pemilu 15 Mei 2024, PKS Bilang 'Nuwun Sewu Tidak Etis'
Perludem: KPU Punya Otoritas Tentukan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara
Perludem Sebut Pertama Kali dalam Sejarah, Hari Pemungutan Suara Pemilu Diperdebatkan
Pemerintah Usul Hari Pencoblosan Digelar 15 Mei 2024, PAN Sebut Cegah Gejolak Politik
Siap Bergabung Partai Politik, Ridwan Kamil Mengaku Masih Istikharah