Kisruh Kadin, Polisi Pastikan Usut Dugaan Kekerasan Dialami Kubu Arsjad Rasjid
Kepolisian meminta waktu untuk mendalami rangkaian penyelidikan demi bisa mendapatkan fakta dan keterangan lebih lanjut.
Kepolisian mengusut dugaan kekerasan yang dialami kubu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9) malam.
"Pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9).
- Akhiri Kisruh Kadin, Anindya Bakrie Tawarkan Arsjad Rasjid Jadi Dewan Pertimbangan
- Serikat Buruh Setia di Belakang Arsjad Rasjid, Dewan Pengurus Kadin Ungkap Alasan Begini
- Hasil Investigasi Kadin Kubu Arsjad Rasjid: Anindya Bakrie Lakukan Kudeta, Begini Faktanya
- Usia Bunuh Rini, Arif Masih 'Belagak' Tenang dan Balik Bekerja di Kantornya
Ade Ary mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu pada Selasa (27/9) dengan pelapor berinisial AR dan terlapor yakni UK.
Kepolisian meminta waktu untuk mendalami rangkaian penyelidikan demi bisa mendapatkan fakta dan keterangan lebih lanjut. "Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja," ujarnya.
Atas peristiwa dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, maka pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub 2024 pada Sabtu (14/9). Sesuai ketentuan, Munaslub dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi.
Munaslub 2024 Kadin Indonesia kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Namun kubu Arsjad Rasjid menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub itu tidak sah. Arsjad Rasjid juga telah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan Munaslub tersebut.
Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.