Kisruh Kadin, Polisi Pastikan Usut Dugaan Kekerasan Dialami Kubu Arsjad Rasjid
Kepolisian meminta waktu untuk mendalami rangkaian penyelidikan demi bisa mendapatkan fakta dan keterangan lebih lanjut.
Kepolisian mengusut dugaan kekerasan yang dialami kubu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Senin (16/9) malam.
"Pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9).
- Hasil Investigasi Kadin Kubu Arsjad Rasjid: Anindya Bakrie Lakukan Kudeta, Begini Faktanya
- Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Tetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Ilegal dan Tidak Sah
- Kisah Mahfud Dituding Terima Duit dari Kiai, Temui Jenderal Polisi Minta Ditahan Jika Ada Bukti
- Usia Bunuh Rini, Arif Masih 'Belagak' Tenang dan Balik Bekerja di Kantornya
Ade Ary mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu pada Selasa (27/9) dengan pelapor berinisial AR dan terlapor yakni UK.
Kepolisian meminta waktu untuk mendalami rangkaian penyelidikan demi bisa mendapatkan fakta dan keterangan lebih lanjut. "Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja," ujarnya.
Atas peristiwa dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, maka pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub 2024 pada Sabtu (14/9). Sesuai ketentuan, Munaslub dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi.
Munaslub 2024 Kadin Indonesia kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Namun kubu Arsjad Rasjid menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub itu tidak sah. Arsjad Rasjid juga telah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan Munaslub tersebut.
Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
- 12 Peserta Program Pertukaran Pelajar Medan ke Gwangju Korsel, Ini Pesan Bobby Nasution
- Pilkada Jatim, Risma Bakal Terapkan SLTA Tanpa Bayar dan Makan Siang Gratis
- Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
- Gempa Bumi 5,3 Magnitudo Guncang Padang Sidempuan
- Veddriq Leonardo, Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Tiket Pesawat Gratis Seumur Hidup
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024