Kompolnas Minta Polri Tes Narkoba Bripka CS yang Tembak Tiga Orang di Cengkareng
Tes narkoba diperlukan agar mengetahui kondisi Bripka CS ketika diperbolehkan membawa senjata api. Padahal hanya anggota sedang bertugas yang diperbolehkan membawa senjata api.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta pihak kepolisian menelusuri kemungkinan pengaruh narkoba pada Bripka CS. Menyusul aksi penembakan yang menewaskan tiga orang di sebuah cafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2). Saat itu Bripka CS dalam kondisi mabuk.
"Kami berharap didalami apakah pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba? Kami juga berharap ditelusuri penyalahgunaan senjata apinya," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Jumat (26/2).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Poengky menilai tes narkoba diperlukan agar mengetahui kondisi Bripka CS ketika diperbolehkan membawa senjata api. Padahal hanya anggota sedang bertugas yang diizinkan membawa senjata api.
"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan. Sehingga selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api dan jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras/narkoba," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, Peongky meminta Polri kembali mengevaluasi kondisi jasmani dan rohani seluruh anggota yang diberikan izin membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala.
"Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yg berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan," tegasnya.
Dia sangat menyesalkan insiden yang menewaskan tiga korban dan melukai 1 orang. Dirinya juga memastikan Kompolnas akan mengawal proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Turut berduka cita kepada keluarga korban. Kompolnas akan mengawasi proses pemeriksaan kasus ini," imbuhnya.
Propam Pastikan Bripka CS Dipecat
Sebelumnya, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, bakal melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka CS. Diketahui, anggota polisi tersebut telah melakukan penembakan terhadap empat orang di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya meninggal dunia dan satu orang terluka serta satu orang lainnya merupakan anggota TNI berinisial S.
"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (25/2).
Jenderal bintang dua ini menyebut, untuk anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat ini akan dilakukan proses pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro.
"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," sebutnya.
Sambo menegaskan, pihaknya bakal melakukan penertiban terhadap anggota Polri untuk tidak memasuki tempat hiburan hingga sampai menenggak minuman keras.
"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tegasnya.