Konfirmasi ke Pemprov DKI, LPSK Akui Ada Pegawai BPPBJ jadi Korban Pelecehan Seksual
Edwin berharap, perkara tersebut diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku. selain itu, dia juga mendorong BPPBJ memberikan sanksi sesuai aturan/ mekanisme administrasi internal. Karena kata dia, korban merupakan seorang PNS yang bekerja di BPPBJ.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi sikap inspektorat yang langsung memeriksa Blessmiyanda setelah kasus tersebut tercuat ke publik. Seperti yang diketahui, Blessmiyanda dibebastugaskan dari jabatannya karena menjalani pemeriksaan tersebut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
"Saya sudah ke Pemda DKI dan memang benar terkait berita ini tapi mohon maaf saya tidak bisa sebutkan siapa orang Pemda yang saya maksud," kata Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).
Edwin berharap, perkara tersebut diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku. Selain itu, dia juga mendorong BPPBJ memberikan sanksi sesuai aturan/ mekanisme administrasi internal. Karena kata dia, korban merupakan seorang PNS yang bekerja di BPPBJ.
"Jangan lupa bahwa perkara ini tentu harus ada penyelesaian secara pidana, selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum", ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian hukum pidana bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan warning kepada para calon pelaku lainnya bahwa ada hukuman tegas terhadap tindakan pelecehan seksual. Dia mengatakan, warning tersebut bertujuan agar kasus seperti itu tidak terulang kembali, mengingat kerap kali kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang atasan ke bawahan.
"Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor," ungkapnya.
Selain itu, LPSK juga akan memberikan keadilan kepada korban. Dia menuntut agar korban dilindungi dan diberlakukan secara adil
"LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, perlindungan kepada korban dan saksi sangatlah penting dilakukan. Karena kata dia, dalam dunia kerja PNS memang ada kuasa antara calon pelaku dengan korban ataupun saksi, yang biasanya adalah bawahan pelaku.
"Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," ujar Edwin
LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karir atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum.
Untuk itu, LPSK berharap Inspektorat maupun instansi lain yang terkait untuk memperhatikan potensi ancaman tersebut serta meminta Pemda memperhatikan hak-hak korban.
"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap. Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS," harapnya.
Seperti yang diketahui, karena harus diperiksa oleh inspektorat, Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya itu.
Pemeriksaan Blessmiyanda dikabarkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.
Baca juga:
Respons Wagub DKI soal Kabar Kepala BPPBJ Dicopot Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Dinonaktifkan, Kepala BPPBJ Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Anies Baswedan Nonaktifkan Kepala BPPBJ Blessmiyanda
Terbelit Kasus Lahan Rumah DP Nol, Yoory Pinontoan Pasrah pada Tuhan
Tinjau Lokasi Kebakaran Matraman, Anies Janjikan Hunian Sementara Bagi Para Korban