KPK minta sebaiknya Ahok laporkan harta perusahaannya
Menurut Saut, agar tidak terjadi salah paham sebaiknya kendaraan milik perusahaan juga dimasukan dalam LHKPN.
Meski harta perusahaan tidak wajib dilaporkan ke dalam LHKPN pejabat, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perlu adanya laporan agar tidak terjadi salah paham. Hal ini berkaitan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak memasukkan kepemilikan kendaraan, baik roda empat maupun dua dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Harta perusahaan dengan pribadi beda, pajaknya saja beda yang bayar, akan tetapi bila kita memiliki perusahaan common sense kita ya harus dilaporkan. Karena di perusahaan itu kan ada utang piutang di mana itu pun harus dilaporkan," kata Saut kepada merdeka.com, Rabu (16/3).
Menurut Saut, agar tidak terjadi salah paham sebaiknya kendaraan milik perusahaan juga dimasukan dalam LHKPN.
Seperti diketahui, dalam LHKPN Ahok ternyata tidak mencantumkan seluruh harta bendanya. Ahok hanya mencantumkan harta berupa harta tak bergerak, bergerak maupun surat berharga. Harga tak bergerak Ahok mencapai Rp 15.050.480.000, berbentuk tanah yang jumlahnya mencapai 16 unit di Belitung Timur dan Jakarta Utara.
Tanah terluas milik Ahok berada di Belitung Timur, di mana luasnya mencapai 18 ribu meter persegi. Harta Tak Bergerak yang dimiliki Ahok ini mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni sebesar 63,36 persen dari pelaporan tahun 2012 yang mencapai Rp 9.213.076.000.
Dalam LHKPN yang diterbitkan KPK tersebut, Ahok tak mencantumkan harta bendanya berupa mobil atau kendaraan roda dua lainnya. Dia hanya mencantumkan kekayaan berbentuk logam mulia, surat berharga dan giro, yang nilainya masing-masing sebesar Rp 650.000.000, Rp 2.595.000.000 dan Rp 2.939.591.240.
Ahok melaporkan ada penambahan nilai pada logam mulia, di mana pada LHKPN sebelumnya tercatat hanya senilai Rp 420.000.000. Hal yang sama juga terjadi pada Giro yang dimiliki Ahok dari nilai LHKPN yang dilaporkan pada 22 Maret 2012 sebesar Rp 163.211.742.
Angka-angka di atas belum termasuk nilai piutang yang dimiliki Ahok sejak 2012 lalu dan angkanya tak memiliki perubahan, yakni sebesar Rp 67.008.321.
Ahok mengaku memang tidak memasukkan kepemilikan kendaraan, baik roda empat maupun dua dalam LHKPN yang diserahkan kepada KPK. Sebab, kendaraan terakhir yang dimilikinya sudah dijual dan hanya menggunakan mobil milik perusahaannya.
"Saya memang dari dulu mobil saya ada di PT. Saya enggak pernah beli mobil pribadi dari dulu, ada satu saya jual," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3) kemarin.
Ahok menambahkan, mobil yang kerap digunakannya kini merupakan milik perusahaan. Dengan begitu, dia tak pernah memiliki kendaraan pribadi di rumahnya.
"Karena mobil saya ada di PT, kalau PT-nya punya saya, sama enggak naik mobil," sahut Ahok.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dimaksud dengan HKG PKK? Pembukaan Hari Kesatuan Gerak (HKG) TP PKK ke-51 Provinsi Maluku Utara dipusatkan di Kabupaten Pulau Taliabu berlangsung meriah.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Baca juga:
Ini daftar kekayaan Ahok yang dilaporkan ke KPK
Ini alasan Ahok tak laporkan mobil dalam LHKPN
Lulung: Pajak saja saya bayar, apalagi LHKPN
Ngaku masih sibuk, ketua DPR belum juga lapor LHKPN
Supaya mudah & efisien, KPK bakal ganti format LHKPN