KPU Jakarta Tunggu PKPU Soal Batas Cagub-Cawagub Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025
Sebab, sampai hari ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.
waktu tenggat PKPU Pilkada 2024 adalah sebelum tahapan pencalonan pertengahan Agustus 2024.
KPU Jakarta Tunggu PKPU Soal Batas Cagub-Cawagub Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025
- Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
- Besok Malam, Dharma-Kun Daftar ke KPU Jakarta Jalur Independen
- KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
- KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pertanggal 1 Januari 2025 jika ingin ikut Pilkada Serentak 2024.
Syarat itu ditetapkan usai Putusan Mahkamah Agung No 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Kemudian, untuk calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Munggu (30/6).
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari mengatakan pihaknya sebagai perpanjangan tangan dari pusat belum bisa berkomentar banyak. Sebab, sampai hari ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.
"PKPU pencalonan kepala daerah yang baru masih disusun oleh KPU RI," kata Astri saat dihubungi melaui pesan singkat diterima, Senin (1/7).
Astri memastikan, waktu tenggat PKPU Pilkada 2024 adalah sebelum tahapan pencalonan kepala daerah pada pertengahan Agustus 2024.
"Tahapan pencalonan dimulai di minggu ketiga Agustus (deadline paling akhir sudah ada PKPU)," jelas Astri.
Saat ditanya apakah nantinya calon kandidat yang mendaftar sebelum usia 30 tahun sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai kandidat meski belum 30 tahun dan baru 30 tahun saat dilantik, Astri mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja jika membaca putusan Mahkamah Agung (MA) hal itu berkesesuaian.
"MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' menjadi 'terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,' jelas dia
"Sementara itu , pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan (AMJ) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. AMJ untuk Pilkada 2020 itu kan pada 31 Desember 2024, berarti pelantikan (kepala daerah baru) 1 Januari 2025," tambahnya.