KPU Sediakan 12 TPS Bagi Pemilih Disabilitas Mental di Jakarta
Selain menyediakan TPS bagi penyandang disabilitas mental, Betty juga mengatakan, KPU DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi ke sejumlah panti sosial yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyediakan 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi 2.610 pemilih penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2019.
"Kami akan sediakan TPS bagi penyandang disabilitas mental yang berada di dalam area panti psikotik," kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/3).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Betty mengatakan TPS bagi pemilih disabilitas mental tersebut agar memudahkan penyandang disabilitas mental untuk menyampaikan hak pilihnya.
Untuk wilayah Jakarta Timur terdapat lima TPS yang berada di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa II dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa IV masing-masing 2 TPS dan 1 TPS di Panti Werda Kelapa Dua Wetan. Sedangkan di wilayah Jakarta Barat terdapat 7 TPS yang berada di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I sebanyak 3 TPS dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa II terdapat 4 TPS.
Selain menyediakan TPS bagi penyandang disabilitas mental, Betty juga mengatakan, KPU DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi ke sejumlah panti sosial yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
"Bagaimana mereka bisa menggunakan hak pilihnya nanti pada saat pencoblosan, KPU DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah panti sosial," jelasnya.
Menurut dia, hak pilih bagi penyandang disabilitas mental sama seperti pemilih lainnya, dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu sepanjang dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berumur 17 tahun ke atas serta memiliki KTP-e maka mereka tidak kehilangan hak mereka untuk didaftarkan sebagai pemilih.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan asalkan WNI, berumur 17 tahun ke atas serta memiliki KTP maka mereka berhak untuk didaftarkan sebagai pemilih," tutup Betty.
Baca juga:
KPU Klaim Sudah Tindaklanjuti Temuan 17,5 Juta DPT Janggal dari BPN Prabowo
Perludem Sebut Publik Masih Banyak Belum Tahu Pemilu Serentak 2019
2.605 Kertas Suara Pileg dan Pilpres di Kabupaten Bogor Ditemukan Rusak
KPU Tak Ingin Rakyat Salah Pilih di Pemilu 2019
MK Akan Segera Putus Uji Materi Tentang Pindah Memilih