Kronologi Pengemudi Mobil Mercy Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kejadian ini berawal saat kendaraan berplat nomor B 1728 SAQ itu melaju dari arah Utara ke Selatan.
Polisi telah menetapkan DA (19) menjadi tersangka kasus tabrak lari pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kejadian tabrak lari yang terjadi pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.05 WIB itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kejadian ini berawal saat kendaraan berplat nomor B 1728 SAQ itu melaju dari arah Utara ke Selatan.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut ketika mengaku terserempet oleh mobil? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Kapan mobil itu ditabrakkan bocah ke tembok? Ternyata kejadian yang sempat menjadi tontonan pengunjung mall itu, terjadi pada hari Minggu, (21/4) lalu untuk lokasinya berada di Mall Of Indonesia (MOI).
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Kenapa pengharum mobil bisa bikin mual? Rasa mual yang dialami seseorang ketika mencium parfum mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan aroma tersebut. Bau pewangi mobil yang terus-menerus dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan rasa mual saat berkendara, karena pada dasarnya hidung memerlukan udara segar alami.
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
"Sampai di Jalan MH Thamrin di tkp diduga berpindah lajur ke kiri dan akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh saudara Ivan Christopher yang berjalan searah di sebelah kiri," katanya kepada wartawan, Senin (15/3).
Kemudian, korban pun langsung terjatuh akibat terserempet mobil yang dikemudikan oleh DA. Tak hanya itu, Ivan juga ternyata saat terjatuh sempat terlindas roda kiri pada mobil tersebut.
"Pengendara sepeda jatuh, terlindas roda kiri Mercy, akibatnya korban atas nama Ivan mengalami luka berat," ujarnya.
Tertabraknya Ivan oleh DA ini diduga karena pengemudi mobil tersebut lalai, karena memperhatikan lokasi sekitar kejadian saat ingin pindah jalur.
"Diduga lalai, tidak memperhatikan situasi ketika akan berbelok ke arah Menteng dari Bundaran HI," jelasnya.
Tertangkap Berkat CCTV dan ETLE
Lalu, tak butuh waktu yang begitu lama. Polisi dapat mengetahui keberadaan DA berkat kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan kamera tilang elektronik (ETLE) serta keterangan saksi.
"Dari keterangan saksi-saksi tersebut, kemudian kita telusuri keberadaan kendaraan dan keberadaan dari si pengemudi. Kita sandingkan antara database ranmor di registrasi dan identifikasi kita, kita cross-check dengan ETLE. Sehingga kemudian dari situ kita bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama DA, umur 19 tahun. ditangkap di Bintaro," ungkapnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pengemudi mobil Mercy yang diduga menabrak pesepeda di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi, dilakukan penahanan dengan berstatus tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
"Sudah ditahan 20 hari ke depan, statusnya berarti sudah menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Fahri Siregar, Sabtu (13/3).
Negatif Narkoba
Fahri juga menyampaikan berdasarkan hasil tes urin terhadap DA tidak ada indikasi penggunaan alkohol, dan negatif mengandung zat narkotika.
"Negatif narkoba dan alkohol," imbuhnya.
DA diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas. Landasan hukum ini disangkakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Saat terjadinya kecelakaan, DA melarikan diri. Berbekal kamera ETLE di lokasi sekitar kejadian, DA ditangkap oleh polisi pada Jumat malam.
Kondisi Korban
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk kondisi Ivan Christopher usai menjadi korban tabrak lari pengemudi mobil Mercy di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3) masih dirawat di rumah sakit.
"Kondisi korban masih dirawat," kata Sambodo saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/3).
Sambodo mengungkapkan, alasan korban masih dirawat di rumah sakit karena mengalami patah tulang pada bagian dada.
"(Luka pada bagian) Fraktur di bagian dada," ungkapnya.
(mdk/fik)