Kubu Rizieq Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Dalam Kerumunan di Petamburan
Atas hal itu, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menilai jika pasal 160 KUHP itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya.
Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mempertanyakan penggunaan pasal berlapis yang dipakai kepolisian dalam membidik pelaku penyebab kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa polisi memakai pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan tindak pidana oleh kepolisian dalam mendalami kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Syaikh Muhammad Suhaimi? Salah satu karamah yang dipercaya dimiliki oleh sosoknya adalah bisa menghadiri pengajian di banyak tempat dalam satu waktu yang sama. Ini juga yang kemudian menjadikannya sebagai sosok wali yang misterius.
-
Bagaimana Syifa Hadju dan Rizkina Nazar menunjukkan kekompakan mereka? Mereka sungguh memperlihatkan kekompakan keluarga! Sebagai calon kakak ipar, Rizkina Nazar selalu hadir di setiap acara yang melibatkan Syifa Hadju, tanpa pernah absen.
Atas hal itu, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menilai jika pasal 160 KUHP itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya.
"Menariknya terkait pasal 93 bukan bermaksud menggurui pihak penegakan hukum. Akan tetapi pasal 93 ini ada frase dapat menyebabkan kedaruratan kondisi kesehatan masyarakat," kata Aziz saat di Polda Metro Jaya pada Senin (1/12).
Sedangkan, bagi Aziz, terkait kerumunan di Tebet dan Petamburan tidak memiliki unsur kedaruratan kesehatan yang dikeluarkan. Oleh karena itulah, penggunaan kedua pasal tersebut tidak lah sesuai.
"Menurut hemat kami bahwa penerapan 160 dan apalagi ditambah pasal 93 yang tidak memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat maka seharusnya tidak dapat dikenakan ke Habib Rizieq Syihab," jelasnya.
Kemudian, Aziz menanggapi terkait muncul kluster Covid-19 setelah acara Habib Rizieq yang dinilai belum bisa dipastikan dengan medis. Termasuk, ia menilai jika pemerintah belum pernah mengumumkan keadaan darurat kesehatan, sementara aturan tersebut digunakan.
"Kedua kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat artinya bukan statement-statement seperti sebagaimana Pak Jokowi mengumumkan Pepres No 11 Tahun 2020 terkait wabah Covid artinya ada kondisi kedaruratan masyarakat dan diumumkan. Kita tidak melihat hal itu terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet," katanya.
Polisi Pakai Pasal Berlapis
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merinci pasal berlapis untuk membidik pelaku penyebab kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat. Ada tiga pasal utama disangkakan terhadap pelaku.
Pertama Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 160 tentang penghasutan melakukan tindak pidana. Dan terakhir, Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak menuruti Undang-Undang.
"Dua pasal itu didapat berdasar hasil gelar perkara penyidik," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).
Untuk itu, dia menerangkan, penyidik tengah memeriksa lima orang yang diduga menjadi penyebab timbulnya kerumunan. Mereka adalah Camat Tanah Abang, ketua panitia acara, Ketua RW, Ketua RT dan sekuriti setempat.
"Semua tengah diperiksa, hanya ketua panitia acara berinisial HU yang minta dijadwalkan ulang, karena ada acara keluarga," jelasnya.
Yusri menambahkan, ada tiga orang lagi yang akan diperiksa dengan sangkaan tiga pasal yang sama. Mereka dijadwalkan hadir Selasa 1 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi besok. Mereka adalah Rizieq Syihab, Hanif Alatas (menantu Rizieq Syihab dan Biro Hukum FPI)," tutupnya.
Berikut Rincian Bunyi Tiga Pasal Sangkaan Penyebab Kerumunan Massa di Petamburan
Pasal 93: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang- halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 160 KUHP: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
(mdk/eko)