Ladang ganja ditemukan di Apartemen Green Bay
Berdasarkan pengakuan Derrik, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi menggerebek ladang ganja di Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara. Ganja bernilai sekitar Rp 500 juta didapatkan dari kamar milik seseorang bernama Derrik.
"Pelaku sudah tujuh bulan tinggal di sana dan menanam ganja," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Afrisal kepada merdeka.com, Rabu (27/4).
Afrisal mengatakan kamar apartemen yang dihuni Derrik ada tiga. Tiga ruangan seluruhnya dijadikan tempat menaruh ganja di dalam pot.
"Dia tinggal di situ juga tidur di ruang tamu" katanya.
Berdasarkan pengakuan Derrik, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. "Bibit dia dapatkan dari Aceh," katanya.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan enam pot besar pohon ganja siap panen , tujuh pot besar pohon ganja muda dan 15 pot kecil pohon ganja kecil serta 20 blok busa isi semaian pohon ganja disita.
Polisi juga mendapati di tempat khusus penanaman ganja terdapat 10 unit lampu ultraviolet dan dua pot besar isi media tanam. Ada pula dua alat pengukur kelembaban, dua kipas angin dan dua toples daun ganja kering rontokan, dua karung pupuk tanam , dua unit stabiliser daya listrik, lima botol pupuk semprot, delapan paket ganja kering jadi 1.500 gram serta satu toples ganja seberat 1.000 gram.