Langgar aturan, Diskotek Old City Jakarta Barat ditutup sementara
Dia menjelaskan penutupan sementara ini dilakukan sampai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta selesai melakukan penyelidikan dari temuan BNNP DKI Jakarta. Lanjut Harry, bila dinyatakan melanggar, tanda daftar usaha pariwisata Diskotek Old City akan dicabut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat. Penutupan ini dilakukan usai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menemukan ekstasi di dalam diskotek.
Pantauan di lapangan, beberapa anggota Satpol PP menjegal diskotek tersebut dengan memasangkan garis kuning Satpol PP di pintu masuk dan tiang diskotek. Mereka juga memasang dua surat pengumuman penutupan di pintu dan pagar depan.
-
Kapan Gamelan Kodok Ngorek dibunyikan? Biasanya, Sunan Kalijaga membunyikan ini saat masuk musim kemarau yang berkepanjangan.
-
Kapan alat musik ritmis memainkan irama? Irama dari alat musik ritmis bisa berbentuk ketukan dan birama.
-
Apa saja bahaya suara keras di konser musik? Berikut beberapa bahaya suara keras musik konser untuk pendengaran: • Rusaknya gendang telinga. Konser musik yang keras bisa merusak gendang telinga karena tekanan suara yang berlebihan.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Di mana alat musik ritmis biasanya dimainkan? Alat musik ini biasanya digunakan sebagai pelengkap alat musik melodis dalam sebuah instrumen musik yang harmoni.
-
Kenapa tebakan lucu menjadi hiburan yang digemari? Daya tarik tebakan lucu terletak pada kemampuannya untuk membangkitkan tawa, menghilangkan stres, dan memberikan kesan positif dalam interaksi antarindividu.
Saat penyegelan pun, diskotek yang berhadapan langsung dengan Kali Besar tidak ada aktivitas apapun. Bahkan tampak sepi dan gelap, hanya ada beberapa pedagang minuman di teras diskotek.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto menyebut diskotek ini sudah tidak beroperasi sejak Minggu, 21 Oktober 2018.
"Penegasan penyidik kita untuk tutup sementara. Kemarin laporan dari Satpol PP yang di kecamatan sini juga memang sudah tidak beroperasi," katanya di Jakarta Barat, Senin (22/10).
Dia menjelaskan penutupan sementara ini dilakukan sampai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta selesai melakukan penyelidikan dari temuan BNNP DKI Jakarta. Lanjut Harry, bila dinyatakan melanggar, tanda daftar usaha pariwisata Diskotek Old City akan dicabut.
"Baru kita tutup permanen. Cabut izinnya dulu, baru kita tutup permanen, nanti Satpol lagi yang nutup permanen," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyebut penutupan sementara Diskotek Old City dilakukan untuk mencegah terulang kembali hal serupa.
"Untuk mencegah tidak terulang lagi, saya tutup dulu, kan lagi penyelidikan," ucap Yani ketika dihubungi.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Petugas razia tempat hiburan malam di Jakbar, 52 orang positif narkoba
Tiga pengunjung hiburan malam di BSD Tangerang terjaring razia narkoba
Bandar sabu cair di Diskotek MG Jakbar divonis 19 tahun penjara
Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup
Bandar sabu cair diskotek MG Jakarta Barat dituntut seumur hidup
Menengok kegiatan Gus Miftah, sulap lantai dansa jadi tempat ceramah