Langgar Ganjil Genap Denda Rp500 Ribu
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Binn Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, perluasan ganjil-genap sudah mulai berlaku per hari Senin (9/9). Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Binn Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, perluasan ganjil genap sudah mulai berlaku per hari Senin (9/9). Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Hari ini sudah penerapan. Ujicoba sudah selesai," kata Nasir saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/9).
-
Apa yang dimaksud dengan Ngalungsur Geni? Ngalungsur Geni ini dilaksanakan oleh seorang juru kunci yang tergabung dalam ikatan juru kunci makam keramat Godog. Dilakukan Setiap Tahun Pelaksanaan Ngalungsur Geni dilakukan setiap tahun sekali, tepatnya pada bulan Maulud, yaitu tanggal 14 Maulud.
-
Apa itu Gintiran? Gintiran merupakan alat penggiling gabah kuno yang terbuat dari kayu dan bambu khas warga Kabupaten Sumedang.
-
Bagaimana Alam Ganjar mendukung Ganjar Pranowo? Kini semakin dewasa, Alam memberikan dukungan penuh kepada sang ayah yang akan mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024. Ia bahkan hadir di berbagai momen penting mendukung Ganjar Pranowo.
-
Di mana Ngalungsur Geni dilakukan? Mengutip warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Ngalungsur Geni ini dilaksanakan oleh seorang juru kunci yang tergabung dalam ikatan juru kunci makam keramat Godog.
-
Apa itu gagal ginjal kronis? Secara umum, penyakit ini terjadi ketika ginjal mengalami penurunan fungsi secara bertahap dan penurunan laju penyaringan ginjal selama 3 bulan atau lebih.
-
Kapan Sendang Geulis Kahuripan ada? Merujuk perhutani.co.id, telaga yang juga dikenal dengan sebutan Cai Cikahuripan ini rupanya telah ada sejak abad ke-14 silam.
Penilangan yang dilakukan tersebut karena masa uji coba perluasan ganjil-genap telah usai. Uji coba dimulai 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Selama tahap uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.
Namun, per hari ini, pelanggar akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal, dimana sanksinya adalah denda Rp500.000.
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
Baca juga:
28 Gerbang Tol yang Kena Perluasan Ganjil Genap
Rute Perluasan Ganjil Genap dan 13 Jenis Kendaraan yang Dibebaskan
Menhub Budi Harap Tak Ada Friksi Dalam Perluasan Ganjil Genap
Ganjil Genap Diperluas, Transjakarta Siapkan 48 Rute dan Tambah Jumlah Bus
Pergub Sudah Terbit, Besok Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku di 25 Ruas Jalan ini
Pergub Perluasan Ganjil Genap di 25 Wilayah DKI sudah Diteken
Jalan Depan RS Carolus Salemba Bebas Ganjil Genap