Laporkan Perselingkuhan dan Penelantaran, Istri Minta Bripka HK Dihukum Berat
Anggota Banit Reskrim Polsek Pondok Aren Bripka HK sebelumnya dilaporkan istri berselingkuh dan menelantarkan ke Polda Metro Jaya.
Istri mantan anggota Banit Reskrim Polsek Pondok Aren Bripka HK, Imelda Sinambela berharap suaminya dihukum berat terkait perbuatan dilakukan kepadanya. Imelda sebelumnya melaporkan Bripka HK terkait kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," kata Imelda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.
Imelda yang didampingi penasihat hukum bernama Tri Haryanto telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dilayangkannya. SP2HP itu membuktikan bahwa ditemukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin perihal pelaporan dilayangkan Imelda.
"Saya pribadi dan klien saya sangat mengapresiasi tindak lanjut atas pengaduaan klien saya. Alamdulillah sudah terpenuhi makanya ditingkatkan langsung ke Subdit Wabrof. Makanya tadi kami dari siang sampai sekarang baru selesai diperiksa klien saya," ujar Tri.
Menurut Tri, korban dan orangtuanya hari ini menjalani pemeriksaan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Saya mendampingi orangtua klien saya tadi di unit Renakta sampai kurang lebih jam 12-an bareng dengan undangan klarifikasi di Subdit Renakta juga klien saya dapat panggilan dari Propam," kata Tri.
Kronologi Perselingkuhan Terbongkar
Tri menerangkan, dugaan perselingkuhan diketahui kliennya usai memeriksa telepon genggam milik Bripka HK. Dari situ, kliennya melihat adanya bukti chat Bripka HK dengan wanita lain yang diduga selingkuhan.
"Jadi klien saya mengetahui diduga si perempuan itu bekerja di situ (Kementerian), tapi itu baru dugaan," ujar dia.
Selain diselingkuhi, Tri Haryanto menambahkan, kliennya turut menjadi korban KDRT pada Mei 2022. Adapun, saat itu klienya dimita keluar dari rumah.
"Dari situ lah klien saya ini berjuang sendiri, jadi tidak diberikan mohon maaf ya, nafkah ya toh, terus akhirnya klien saya ini sekarang ini tinggal ngontrak, ngontrak sendiri berjuang sendiri bahkan mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi bakar, bener bener dia tidak mendapatkan hak sebagai istri," ujar dia.
Menurut dia, perbuatan pelaku membuat kliennya akhirnya memutuskan melaporkan perlakuan Bripka HK terkait tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, termasuk penelantaran dan perselingkutan ke Polda Metro Jaya. Kedua kasus sudah ditangani kepolisian.
"Mudah-mudahan dengan adanya case ini mungkin bisa melakukan evaluasi diri supaya kedepannya lebih baik lagi para anggota Polri apalagi yang sudah berkeluarga seharusnya benar-benar menghormati, menghargai dan memberikan pelayanan kepada istri," ujar dia.
Propam Masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Bripka HK
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pemeriksaan terkait dengan kasus yang menyeret Bripka HK.
"Itu yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK)," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (16/11).
Zulpan mengatakan Bripka HK diproses atas dugaan pelanggaran etik dan pidana. Adapun, Bripka HK sudah menjalani pemeriksaan terkait etik
"(Bripka HK) sudah diperiksa cuma belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)