Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polri, Orangtua Korban Protes Kasus Mandek
Berdasarkan keterangan saksi, saat itu korban hendak menghindari genangan air. Namun, kehilangan kendali karena rem mendadak sehingga terjatuh di jalur kanan. Hingga tersambar Pajero melintas.
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tewas usai ditabrak Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri berpangkat AKBP. Peristiwa itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 dan keesokan harinya tanggal 7 Oktober keluarga korban langsung membuat laporan.
Setelah hampir dua bulan, kepolisian barulah berniat melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Adi Syaputra, ayah korban mempertanyakan lambannya proses hukum atas kasus yang dialami anaknya.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengklaim penanganan kasus kecelakaan lalu lintas antara eks AKBP dan Hasya Allatah sudah berjalan sesuai SOP. Dia menjelaskan soal gelar perkara yang baru dilakukan hari ini.
"Pada saat kejadian ini, mereka kan mau mediasi katanya. Kami masih menunggu hasil mediasi itu. Ternyata sampai pelaksanaannya, mediasi ini tidak tercapai," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11).
Latif menegaskan, mediasi menjadi salah satu penyebab proses penyelidikan pada kasus kecelakaan tersebut terkesan lama.
"Iya, kami masih menunggu sebetulnya. Tiba-tiba ada berita viral itu, kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya kan hasil mediasi itu sampaikan ke kami," ujar dia.
Namun demikian, Latif menyampaikan permohonan maaf dan mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga korban. Latif memastikan akan mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas secara terang-benderang.
"Kami mohon maaf juga mungkin ada kesalahan dari kami. Tapi tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kita proses secara detail sekali. Kenapa terlambatnya karena itu, kita ngasih kesempatan untuk mediasi tapi tiba-tiba viral itu," ujar dia.
Latif memastikan proses penyelidikan terus berjalan sampai hari ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk pengemudi Pajero yang menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) hingga meregang nyawa.
"Bukannya enggak mau proses, kami proses lanjut, dan itu sudah berjalan pemeriksaan saksi dari pihak Pak Ekonya, ini beberapa saksi sudah diperiksa," ujar dia.
Kepolisian, katanya, juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat ada temuan bekas rem di lokasi.
"Betul ada bekas rem atau tidak, nanti akan kita lihat. Keterangan sementara yang kita lihat motor oleng, selip, jatuh, baru berbenturan dengan mobil," ujar dia.
Sebelumnya,Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono memastikan proses penyelidikan untuk kasus yang dialami Atallah masih terus berjalan. Bahkan, selama ini pengemudi Pajero AKBP Purn E masih menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan.
"(Pengemudi Pajero) sudah kami periksa malah dia melakukan wajib lapor atau absensi mingguan tiap hari Kamis," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Joko juga menyebut, pengemudi Pajero dengan pihak keluarga korban beberapa kali mencoba melakukan mediasi. Namun, belum memperoleh kesepakatan damai. Sehingga, proses akan berlanjut.
Lebih lanjut, Joko menerangkan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara pada Senin, 21 November 2022. Sejumlah ahli, Subdit Bin Gakkum dan Bid Propam turut diundang. Adapun, salah satu tujuan dari gelar perkara guna menentukan status perkara.
"Iya (kita tentukan) penyelidikan ke penyidikan. Kala ditentukan tersangka baru kami terbitkan SPDP," ujar dia.
Terkait kejadian ini, lima orang saksi termasuk dari rekan korban yang beriring-iringan di jalan.
"Sudah (diperiksa). Kalau saksi ada lima saksi termasuk temannya yang naik sepada motor di belakangnya," kata Joko saat dihubungi, Jumat malam.
Berdasarkan keterangan saksi, korban hendak menghindari genangan air. Namun, kehilangan kendali sehingga terjatuh di jalur kanan.
"Kalau versi saksi di TKP, terlihat korban rem mendadak karena menghindari air kemudian oleng menghindari air. Sementara keterangan rekannya, hindari genangan air kemudian ada sepeda motor mau ke kanan. Makanya dia rem mendadak. Dia (korban) goyang, badan dia (korban) kena si mobil Pajero," ujar dia.
Proses Gelar Perkara
Latif memastikan, salah satu bentuk keseriusan Polri dalam mengungkap kasus ini dengan melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur pidana. Sejumlah ahli turut diundang untuk memastikan penyebab kecelakaan lalu lintas.
"Ini makanya lagi gelar perkara untuk kita melihat secara utuh. Proses ini masih berlanjut," kata Latif.
Dari hasil olah TKP, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Kemudian oleng dan jatuh hingga menghantam Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri berpangkat AKBP.
"Ini makanya kami lakukan gelar perkara. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya, karena masih fifty-fifty dilihat hasil pemeriksaannya hari ini," ujar dia.
(mdk/lia)