MAKI Soroti Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Firli: Jangan Menahan-nahan Kemudian Mangkrak
Padahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyoroti janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang mengatakan kasus dugaan korupsi eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang 'katanya' akan segera selesai. Padahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
"Jadi, jangan menahan-nahan kemudian membuat mangkrak perkara. Itu kita sebagai masyarakat, korban korupsi atau korban perbuatan kejahatan, itu berhak melakukan koreksi," kata Boyamin saat melaui pesan singkatnya, Jumat (22/11).
Lantaran tidak ada kejelasan dari kasus itu pula, MAKI bersama dengan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan dugaan terjadinya penghentian penyidikan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Disatu sisi, kata Boyamin gugatan tersebut untuk menguji aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
"Gugatan kita itu, dalam tanda kutip, memaksa penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut. Nah, penuntut nanti tetap independen, bisa menyatakan lengkap atau tidak lengkap lagi, masih boleh kok," ungkap dia.
Ketua MAKI itu menantang Polda Metro Jaya bila pada hari Senin mendatang akan menyerahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta maka gugatannya akan dicabut.
"Tetapi kalau sampai itu belum, kan berarti memang tidak profesional. Kita kan nanti di depan hakim, pada waktu sidang, itu kan bertanya, 'apa yang sudah dilakukan oleh penyidik? Buktinya apa?' Kan gitu," pungkas dia.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji menuntaskan kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pernyataan ini disampaikan Karyoto terkait adanya gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum (LP3HI) ke PN Jaksel. Gugatan ini mengenai kepastian hukum terhadap Firli Bahuri.
"Tenang saja, nanti selesai," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri masih menyelidiki perkara tersebut. Bahkan, dia menyebut, perkembangan penyidikan sangat baik.
"Di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali," kata dia dalam keterangan tertulis.
Ade Safri mengatakan, penyidik terus melakukan koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini," ujar dia.
Ade memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tandas dia.