Melihat Cara Heru Budi Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta, Apa Solusinya?
Melihat Cara Heru Budi Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta, Apa Solusinya?
Heru tak ingin keberadaan juru parkir liar meresahkan warga.
- Heru Budi Soal Maju Pilgub Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Menjawab
- Heru Budi Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilgub Jakarta 2024
- Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
- Curhat Heru Budi ke AHY: Bebannya Berat Pak Menteri, Banjir Semata Kaki Disalahin Pj Gubernurnya
Melihat Cara Heru Budi Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta, Apa Solusinya?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir atau jukir liar di Jakarta secara manusiawi.
"Saya sudah minta Dinas Perhubungan dengan trantib untuk melakukan penertiban secara manusiawi ya," kata Heru di Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).
merdeka.com
Heru menyatakan, penertiban terhadap jukir liar harus dilakukan. Sebab, Heru tak ingin keberadaan jukir liar meresahkan warga.
"Artinya, perlu kita biarkan mereka (jukir liar) tetapi jangan meresahkan masyarakat, masyarakat ingin bekerja membangun ekonomi Jakarta," ucap Heru.
Meski begitu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini mengaku belum memikirkan lebih lanjut ihwal pekerjaan pengganti untuk para jukir liar Jakarta yang sempat ia wacanakan sebelumnya. Menurut Heru, kemungkinan itu akan dibahas terlebih dahulu.
"Ya nanti dengan dinas tenaga kerja kan kita bisa pikirkan ya, baik terima kasih," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan.
Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.
"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).
"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," sambung Syafrin.
Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya yang berbelanja. Sehingga, tak ada biaya parkir yang dikenakan.
"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujarnya.
Syafrin bilang, penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan pekan depan. Saat ini, pihaknya dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.