Menebak Lokasi Trotoar di Jakarta yang Bisa Dipakai PKL Berjualan
Berdasarkan Permen PUPR tersebut, mengharuskan trotoar memiliki lebar minimal 5 meter untuk mengakomodir kegiatan ekonomi. Dimana nantinya 3 meter untuk kegiatan ekonomi dan 2 meter sebagai lahan untuk pejalan kaki.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan mengupayakan pedagang kaki lima (PKL) tetap dapat berjualan di trotoar. Sebab kota-kota modern di dunia memungkinkan trotoarnya bisa digunakan untuk berbagai kegiatan selain hanya berjalan kaki.
Anies selalu menggunakan Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan sebagai landasan. Lalu dimana trotoar yang memungkinkan digunakan sebagai lokasi PKL?
-
Kenapa PKL penting di Sekolah Menengah Kejuruan? PKL adalah kegiatan implementasi yang diberikan kepada siswa SMK agar bisa mendapatkan berbagai manfaat.
-
Bagaimana K.H. Abbas Abdul Jamil melawan penjajahan? Salah satu yang menjadi modalnya dalam melawan penjajah adalah menghidupkan kembali Tarekat Tijaniyah yang didirikan oleh ulama Aljazair, Syekh Abul Abbas Ahmad At-Tijani (1737-1815).Dalam gerakan ini, Kiai Abbas menyebarkan semangat mengedepankan syariat sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dalam melawan tirani. Ada semangat kerasulan yang dibawa dalam gerakan ini, agar penjajahan yang memperbudak dan menyengsarakan rakyat dihapuskan.
-
Bagaimana perubahan area PKL Sultan Agung? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Dimana para PKL di Pasuruan mendapat pembinaan keamanan pangan? Guna menjamin keamanan dan mutu pangan siap saji yang beredar di masyarakat, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan berkolaborasi dengan BPOM menggelar pembinaan Gerakan Pangan Aman Pedagang Kreatif Lapangan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Kamis (26/10).
-
Apa manfaat utama PKL bagi pelajar? Manfaat PKL yang pertama adalah untuk mengenalkan siswa pada lingkungan kerja di dunia industri dan usaha. Dengan begitu, ketika mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya, diharapkan mereka tidak canggung dan dapat beradaptasi dengan cepat.
Berdasarkan Permen PUPR tersebut, mengharuskan trotoar memiliki lebar minimal 5 meter untuk mengakomodir kegiatan ekonomi. Dimana nantinya 3 meter untuk kegiatan ekonomi dan 2 meter sebagai lahan untuk pejalan kaki.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya memiliki trotoar sesuai dengan kriteria dari Permen PUPR tersebut. Beberapa lokasinya berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Thamrin Sudirman, tahun sebelumnya tahun ini Cikini (Jakarta Pusat), Jalan Satrio (Kuningan), Kemang Raya (Jakarta Selatan), Salemba Kramat (Jakarta Pusat)," katanya kepada merdeka.com, Senin (9/9).
Sayangnya, dalam Permen PUPR tersebut juga mengatur tidak bolehnya kegiatan ekonomi tersebut dilakukan di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Dalam Pasal 13 ayat 2 Permen PU tersebut tertulis, 'Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki'.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan, sebenarnya trotoar tetap diprioritaskan untuk pejalan kaki. Namun ada beberapa kondisi yang memungkinkan trotoar digunakan sebagai lokasi PKL.
"Memang boleh, tetapi dengan syarat. Intinya trotoar itu untuk pejalan kaki," katanya kepada merdeka.com, Jumat (6/9).
Dia menjelaskan, trotoar harus memiliki lebar lebih dari 5 meter. Karena nantinya pengguna jalan tetap harus mendapatkan ruang untuk melintas.
"Iya logika sederhana saja, prasarana jalan kaki untuk apa? Tetapi, dalam kondisi tertentu itu memungkinkan untuk pertemuan sosial, kegiatan sosial dan bersepeda serta PKL, tapi ada syaratnya, ada enam syarat," kata Dani.
Adapun enam syarat untuk PKL bisa berjualan di trotoar adalah:
1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 2,5 meter, agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan ketentuan Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF).
4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
5. Dapat menggunakan lahan privat.
6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Baca juga:
Fraksi NasDem DPRD DKI Setuju dengan Anies Soal Trotoar Boleh untuk PKL
Anies: Jangan Berpandangan Trotoar Harus Steril dari PKL
Lapak PKL Persempit Jalur Car Free Day
Anies Baswedan Diminta Kaji Ulang Kebijakan PKL Berjualan di Trotoar
Kementerian PUPR: Trotoar Boleh Untuk PKL, Tetapi dengan 6 Syarat
PDIP Sarankan Anies Rapikan Trotoar Dulu Baru Urusi PKL
Ngotot Tempatkan PKL di Trotoar, Anies Dinilai Tidak Miliki Visi dan Perencanaan