Mengapa Polisi Tak Jebloskan Remaja Bunuh Ayah & Nenek di Cilandak ke Penjara Usai Ditetapkan Tersangka?
Polisi menetapkan MAS, remaja bunuh ayah dan nenek di Cilandak jadi tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka pembunuhan ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (1/12).
"Jadi semalam sudah ditetapkan anak yang berkonflik dengan hukum menjadi tersangka karena memang kita dari bukti petunjuk jelas, dari barang bukti yang ada di TKP, kemudian dari saksi-saksi yang melihat kejadian," kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/12).
- Pembunuhan di Cilandak, ABG Tusuk Ayah & Neneknya hingga Tewas, Ibunya Luka-Luka
- Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan jika Kasus Berlanjut
- Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
- Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Meski kini statusnya menjadi tersangka, pihak kepolisian tidak menahan MAS di Mapolres Metro Jakarta Selatan melainkan dibawa ke rumah aman, sebab usia pelaku yang masih di bawah umur.
"Jadi nanti tindak lanjutnya setelah kita dalami, kemudian kita titip ke rumah aman. Rumah aman yang biasanya kita titipkan untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum," kata Nurma.
Dia menjelaskan hal tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, Nurma menyebut seluruh proses penyelidikan nantinya akan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012, termasuk segala kebutuhan dari pelaku dibawah umur tersebut.
"Jadi anak yang berkonflik dengan hukum tentunya, apalagi yang umurnya masih di bawah 18 tahun, kita mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Apa-apa saja yang menjadi haknya kita penuhi, kemudian dari pemeriksaan juga berbeda dengan orang yang sudah umurnya cukup atau di atas 18 tahun," ujarnya.
Nurma mengatakan penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin