Mengungkap Fakta Terbaru Koboi Jalanan di Mampang Usai Ditetapkan Tersangka
Tersangka membeli senjata airsoft gun buat gaya-gayaan.
Pihak keluarga maupun tersangka bersikap kooperatif.
Mengungkap Fakta Terbaru Koboi Jalanan di Mampang Usai Ditetapkan Tersangka
- Meniru Gim Perang, Ini Peran 3 Pemuda Pelaku Penembakan Sopir Pakai Airsoft Gun di Tol Sidoarjo
- Pengedar Narkoba Bersenjata Airsoft Gun di Bengkalis Ditangkap Polisi
- Operasi 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Narkoba dan Tahan 12 Tersangka
- Pakai Airsoft Gun untuk Menakuti, 'Koboi' di Mampang Akhirnya Diringkus Polisi
Polisi menahan HHR (32), pengemudi mobil yang berlaga bak koboi jalanan di Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. HHR ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan pistol jenis airsoft gun pietro.
"HHR sudah ditetapkan tesangka dan ditahan," kata Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Iwan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Awalnya, Polsek Mampang menerima laporan adanya video viral koboi jalanan. Unit Reskrim Polsek Mampang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Terungkaplah, identitas pengemudi mobil.
"Kita cek dan koordinasi dengan pihak keamanan, terus RT/RW setempat. Kita mendapati pelaku," ucap dia.
Iwan mengatakan, pihak keluarga maupun tersangka bersikap kooperatif. Saat diperiksa, HHR mengakui dialah orang yang ada di dalam video viral itu.
"Jadi kejadian pada saat beliau hendak menjemput keluarganya ya, terjadi kesalahpahaman di jalan, yaitu sesuai kejadian hari Kamis sekitar jam 11.45. Dari situ memang pelaku juga mengaku bahwa sempat menodongkan pistol ya, semacam pistol gitu, namun setelah diteliti, bukan, tapi merupakan airsoft gun," ucap dia.
Iwan mengatakan, penyidik juga menemukan dua selongsong dan peluru tajam aktif di rumah tersangka. Saat ini, semua barang bukti telah dibawa ke Polsek Mampang.
"Kita amankan dan bawa ke Polsek Mampang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.
Adapun, barang-barang itu berupa airsoft gun Pietro Beretta dan peluru tajam. Menurut keterangan tersangka, satu pucuk senjata airsoft gun didapatkan dari pelaku lain inisial KS yang berada di Padang.
"Pelaku membeli dengan harga Rp 2 juta. Ini masih kita selidiki lebih lanjut dan tetap akan kita lakukan pengembangan," ucap dia.
Sementara itu, terkait dengan peluru tajam, tersangka mengaku membeli melalui online. David mengatakan, penyidik sedang memprofiling akun yang memperjual-belikan peluru tajam tersebut.
"Tersangka membelinya Rp 800 ribu satu proyektil. Ini masih kita selidiki juga lebih lanjut terkait dengan akun onlinenya, menggunakan media apa, masih kita dalami dan lakukan penyelidikan pengembangan lebih lanjut," ucap dia.
David mengatakan, tersangka membeli senjata airsoft gun buat gaya-gayaan. Hal itu diakui tersangka kepada penyidik. Menurut keterangannya, membawa pistol sambil berkendara dinilai mampu meningkatkan kepercayaan diri.
"Motif dari pelaku membawa airsoft gun adalah supaya lebih percaya diri dan untuk gaya-gayan juga. Karena peluru tidak ada senpinya. Dan airsoft gun tidak ada pelurunya. Jadi untuk pede saja," ucap dia.
David kemudian menyinggung kejadian HHR saat bersitegang dengan pengendara lain di jalan Mampang Prapatan, Jaksel. Dia saat itu memperlihatkan pistol. Kepada polisi, HHR mengakui tujuan hanya untuk menakut-nakuti korban.
"Jadi untuk gaya-gayan saja. Sehingga diperlihatkan pistol yang dibawa agar seperti kelihatan betulan," ucap dia.
Lebih lanjut, David mengimbau kepada pengguna jalan untuk menjaga emosi dan menahan amarah. "Apalagi saat ini sedang dalam masa bulan Ramadan, bulan yang penuh hikmah. Alangkah indahnya jika kita hidup secara aman damai dan rukun agar wilayah dapat tetap aman dan kondusif," ucap dia.
Di sisi lain, Polisi telah menahan HHR (32) di Polsek Mampang. HHR ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan pistol jenis airsoft gun pietro. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.