Menunggu ketegasan Pemprov DKI larang miliki mobil tanpa garasi
Namun, penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi ini menuai keraguan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih belum berhasil menghilangkan parkir liar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan di mana warga dilarang memiliki mobil tanpa mempunyai garasi. Ini merupakan bentuk tindakan untuk mengurai kemacetan yang telah terjadi di ibukota.
Namun, penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi ini menuai keraguan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih belum berhasil menghilangkan parkir liar.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengingatkan, jangan sampai aturan ini hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penertiban parkir liar di belakang kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Politisi NasDem ini mengingatkan, jangan sampai nantinya aturan ini kalah dengan oknum-oknum tertentu.
"Jangan kemudian peraturan kalah sama oknum. Kalau saya kepingin di depan Lemhanas diamankan jangan di jalan kampung aja. Soalnya di jalan protokol masih parkir sembarangan. Belum lagi Tanah Abang juga banyak, berani gak?" katanya kepada merdeka.com, Selasa (12/9).
Sementara itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Joko Setijowarno mengatakan, aturan ini hanya bisa dijalankan jika Pemprov DKI konsisten menerapkannya. Jangan sampai nantinya usaha mengurangi volume kendaraan ini tidak maksimal dalam penerapannya.
"Bisa aja, asal konsisten. Tujuannya kan agar kapasitas jalan bisa maksimal dan mobil juga tidak cepat rusak," jelasnya.
Namun, dia tidak memungkiri jika aturan ini rentan mendapatkan penolakan dari masyarakat dan pejabat publik. Sebab bukan tidak mungkin perusahaan otomotif menggunakan pejabat sebagai corong perlawanan pada aturan garasi ini.
"Selama ini beberapa oknum pejabat mudah disuap oleh industri otomotif yang berdampak sekarang bagi masyarakat umum, kemacetan tidak tertolong," tegasnya.
Aturan larangan memiliki mobil tanpa garasi disambut baik oleh warga Jakarta. Warga Mampang, Randi (28) mendukung upaya Pemprov DKI menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Karena dia merasakan sendiri bagaimana parkir liar menyebabkan kemacetan.
Randi menceritakan pengalamannya saat melalui Jalan Mampang Prapatan. Banyak warga yang tidak memiliki garasi, akhirnya memarkir mobilnya di pinggir jalan. Alhasil, setiap kali mobil berpapasan di jalan tersebut akan mengalami kesulitan.
"Jalan Mampang Prapatan kecil, banyak mobil bederet parkir di jalan, kalau pas ada mobil papasan gak bisa gerak. Sering juga mobil terperosok gara-gara parkir pinggir jalan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui peraturan ini memang kurang diketahui masyarakat Jakarta. Untuk itu sosialisasi akan gencar dilakukan.
Sehingga, dia menegaskan, jika masih ada yang melanggar dan memarkir kendaraan di luar atau di jalan Dishub tidak sungkan untuk derek kendaraan mereka.
"Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek. (Perumahan) Ya Iya dong kan begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi," tutup Andri.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976