Minta Kebijakan Penghapusan Honorer Dikaji, Wagub DKI: Mereka Dibutuhkan di Jakarta
Riza mengungkapkan, jumlah tenaga honorer di Jakarta sangat besar dan merupakan SDM pendukung untuk pelayanan publik di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kebijakan peniadaan tenaga honorer dapat dikaji sesuai kebutuhan. Harapan ini ia sampaikan seiring surat yang diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
"Kita berharap nanti kebijakan yang diambil pemerintah pusat tentu akan memperhatikan kebutuhan kita akan tenaga, SDM, untuk melengkapi PNS atau ASN yang ada, memang kebutuhan tenaga honorer dibutuhkan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang mengajak ASN meneladani Nabi Muhammad SAW? Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk meneladani sifat dan akhlak Nabi Muhammad SAW.
-
Siapa saja yang termasuk dalam kategori ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN di Pemkot Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Kapan Pemkab Banyuwangi memberikan insentif kepada guru PAUD non-ASN? Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, kepada perwakilan guru di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Kalibaru saat kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di desa tersebut, Rabu (8/5).
Dia berujar, jumlah tenaga honorer di Jakarta sangat besar dan merupakan SDM pendukung untuk pelayanan publik di Jakarta.
"Memang tenaga honorer itu menjadi pendukung, melengkapi kekurangan dari jumlah PNS yang ada," imbuhnya.
Sebagai informasi, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah membuat keputusan yang diundangkan pada 31 Mei 2022, untuk menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah per tahun depan.
Dalam kebijakan tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut.
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).
Baca juga:
Pemkot Tangsel Pusing Soal Rencana Penghapusan Ribuan Pegawai Honor
Anggota DPR: Hati-Hati Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Bisa Timbulkan Gejolak
3 Fakta Sejumlah Pegawai Pemkab Bangkalan Akan Diberhentikan, Ini Alasannya
Pemerintah Pastikan Gaji Outsourcing Setara UMR
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer karena Standar Pengupahan Tidak Jelas
Tenaga Honorer akan Dihapus, Ketua MPR Minta Pemerintah Cari Solusi Alternatif
Dihapus Mulai 28 November 2023, ini Pekerja yang Bakal Gantikan Tenaga Honorer