Minta Warga Disiplin Bayar Pajak Kendaraan, Wagub Riza: Uangnya untuk Bangun Jakarta
Riza menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi penerimaan pajak terbesar DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Diketahui, aturan tersebut telah berlaku sejak Kamis 15 September 2022 dan berakhir pada 15 Desember 2022.
Riza menegaskan mekanisme penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) itu sepenuhnya diatur Bapenda DKI Jakarta.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Siapa yang berboncengan motor dengan Ria Ricis? Video viral menunjukkan Ricis dan Prio berboncengan motor di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam suasana yang ceria, keduanya tampil serasi dengan pakaian merah muda, sambil Ricis merayakan momen itu dengan senyuman ceria.
-
Kenapa Prio dan Ricis berboncengan motor? Terus Ricis cuma kenal sama aku, ya udah," Prio menjelaskan.
-
Kenapa Raffi Ahmad dan Gading Marten ikut mencobai kereta cepat Jakarta Bandung? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Apa pesona Rafly Aziz? Salah satu hal yang membuat publik penasaran dengan Rafly Aziz adalah parasnya. Saat berusia remaja, parasnya yang ganteng kerap bikin netizen heboh. Rafly Aziz juga punya gaya yang begitu modis. Hanya dengan baju-baju yang simpel, pesonanya sudah begitu terpancar.
"Mekanismenya nanti diatur oleh Bapenda soal pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta dikutip Jumat (16/9).
Riza menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi penerimaan pajak terbesar DKI Jakarta. Dia pun mengimbau masyarakat agar tetap taat dan disiplin membayar pajak.
"Kami minta semua warga agar lebih disiplin membayar pajak, karena uang itu untuk pembangunan kota Jakarta dan kesejahteraan masyarakat dan program lainnya," jelas Riza.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Bapenda mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah 2022. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Kamis 15 September 2022.
Lusiana menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI
Jakarta" kata Lusiana.
Total ada 11 sanksi administrasi pajak yang dihapus Bapenda. Adapun, 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dimaksud yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah (PAT).
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)