Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Tersangka saat ini telah dijebloskan ke rumah tahanan
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka
Polisi tetapkan pengemudi mobil dinas Satpol PP sebagai tersangka buntut kecelakaan di Jalan Raya Yos Sudarso, Sunter Jakarta Utara pada, Jumat (25/11/).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menerangkan, penetapan tersangka disampaikan usai penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status hukum sopir inisial AH.
- Mobil Satpol PP Oleng Tabrak Dua Pemotor di Sunter Jakut, Satu Orang Tewas
- Jadi Paling Cantik, Momen Selvi Ananda di Antara Para Ketum Koalisi Prabowo-Gibran
- Pemotor Bonceng 3 Tewas Ditabrak Mobil saat Melintas di Kemayoran
- Kecelakaan Maut di TTS, Mobil Melaju Kencang Tabrak Pematang Sawah hingga Hancur
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Minggu (26/11).
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun, ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
"Dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ. Ancaman maksimalnya 6 tahun," ujar dia.
Edy mengatakan, tersangka saat ini telah dijebloskan ke rumah tahanan Satlantas wilayah Jakarta Utara demi mempermudah proses penyidikan.
"Saat ini kami tahan di Rutan Satlantas," tandas dia.
Sebelumnya, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas Satpol PP dengan pemotor. Kejadian ini bermulanya, Mobil Satpol PP yang dikemudikan AH melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Ketika itu, kendaraan hendak menyalip dari sebelah kanan. Namun, pengemudi oleng sehingga berujung kecelakaan lalu lintas.
"Kendaraan menabrak dua unit sepeda motor," kata Edy dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Edy menerangkan, satu orang pemotor inisial T meninggal dunia di lokasi dan satu pemotor lainya mengalami luka-luka. Begitu pun lima penumpang yang berada di kendaran dinas Satpol PP juga alami luka-luka. Saat ini, beberapa korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakut.
"Total ada tujuh orang korban. Yang meninggal dunia satu orang, lalu enam orang luka-luka," ujar dia.
merdeka.com