Motor dilarang lewat Sudirman, Ahok bakal ubah Pergub
17 Januari 2015 mendatang, motor tidak bisa lagi melalui Jalan Sudirman hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas pelarangan melintas bagi sepeda motor di jalan protokol. 17 Januari 2015 mendatang, motor tidak bisa lagi melalui Jalan Sudirman hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab dalam Pergub pelarangan sepeda motor hanya mengatur sepeda motor dilarang melintas dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin.
"Ya Pergubnya ditambah lagi, direvisi. Pak Gubernur itu bilang Pergub gak masalah bisa direvisi. Beliau prinsipnya bagaimana kami mau melakukannya," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1).
Dia menambahkan, pelarangan melintas sepeda motor ini akan menjadi pemanasan sebelum diterapkannya Electronic Road Pricing (ERP). Harapannya agar warga Jakarta sudah terbiasa dengan pembatasan kendaraan.
"Ya artinya pembelajaranlah karena nanti begitu ERP dilakukan tidak bisa melintas sepeda motor. Warming-up lah ini. Supaya orang nanti tidak kaget," ungkap Benjamin.
Baca juga:
Setelah 17 Januari, motor juga dilarang lewat Jalan Sudirman
Tolak pelarangan motor, tukang ojek geruduk kantor DPRD DKI
Demo lagi, ratusan tukang ojek minta Ahok cabut larangan motor
Jalur larangan motor diperluas, Ahok akan awasi pajak mobil
Dikritik, Ahok malah mau perpanjang larangan motor sampai Blok M
Gerindra sebut Ahok arogan larang motor melintasi jalan protokol
Ahok: Larangan motor akan diterapkan di seluruh jalan protokol
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa jenis motor Honda ADV? ADV merupakan skutik penjelajah atau adventure Honda yang dibekali dengan mesin berkapasitas di atas 160cc.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).