Orang Tua Sibuk Kerja, Anaknya Dicabuli Tukang Somay di Jaksel
Bocah ZF (6) menjadi korban pencabulan oleh seorang tukang somay yang berjualan di sekitar rumahnya kawasan Jakarta Selatan. Orangtua ZF sibuk bekerja saat aksi bejat tersebut terjadi.
Bocah ZF (6) menjadi korban pencabulan oleh seorang tukang somay yang berjualan di sekitar rumahnya kawasan Jakarta Selatan. Orangtua ZF sibuk bekerja saat aksi bejat tersebut terjadi.
Aksi pencabulan sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Baru terbongkar pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu menerangkan, kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi orangtua melalui sambungan telepon. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.
"Dia (korban) cerita ke ibunya, katanya sering mendapat perlakuan tak senonoh dari om somay. Kontan ibunya pulang setelah pulang dan nanya langsung ke putrinya tersebut," kata Nunu saat dihubungi, Kamis (3/2).
Nunu menerangkan, ibu korban telah dimintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pencabulan sudah sering terjadi. Nunu menyebut, kurang lebih berlangsung sejak tahun 2021.
"Korban mengaku sering dilakukan pencabulan oleh si pelaku. Untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat, namun dia mengatakan sering," kata dia.
Nunu menerangkan, pelakunya adalah tukang somay berinisial K yang sering mangkal di dekat rumah korban. Nunu menerangkan, K melakukan pencabulan saat kedua orangtua korban sedang sibuk bekerja. Korban sendiri tinggal seorang diri di rumah.
"Pelaku mencabuli korban kadang di teras, atau di dalam rumah," ucap dia.
Nunu mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya ke siapapun termasuk orangtua korban sendiri.
Ancaman itu pun membuat korban ketakutan dan tidak berani mengadu ke ibunya.
"Korban diancam sama tukang somay itu kalau 'kamu nanti ngomong-ngomong kita pada berantem. Jangan ngomong-ngomong nanti kita pada berantem. Si anak takut orangtuanya berantem, makanya dia tidak cerita," terang dia.
Nunu mengatakan, tukang somay telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Sementara itu, pelaku sampai saat ini masih dalam perburuan.
"Pelaku sudah kami indetifikasi, sudah ada (identitas) cuma saat ini pelaku masih dalam pencarian," terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rnd)