Pakai Pelat Nomor Kendaraan Bikin di Pinggir Jalan Atau Pesan Online, Memang Boleh?
Banyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Banyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Pakai Pelat Nomor Kendaraan Bikin di Pinggir Jalan Atau Pesan Online, Memang Boleh?
Aksi viral Michael (26), pengemudi Fortuner arogan di Jakarta Utara telah memberikan pelajaran tentang larangan pemakaian pelat nomor kendaraan palsu. Lantaran, saat kejadian Michael kedapatan memakai pelat nomor dinas berlogo Kementerian Pertahanan yang ternyata palsu.
"Pelaku menggunakan kelengkapan yang tidak semestinya, tentunya kelengkapan yang tidak semestinya itu bagian dari pelanggaran. Untuk penindakan pelanggaran kami sedang koordinasi dengan ditlantas melakukan penindakan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian, dikutip Sabtu (21/10).
Samian mengimbau agar masyarakat jangan coba-coba memakai pelat nomor kendaraan palsu. Sebab, tindakan tersebut bisa dikenakan ancaman pidana, sebagaimana Michael yang memesan pelat nomor lewat marketplace.
- Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan
- Disebut Terlilit Pinjol, Ini Potret Mewah Rumah Bedu Dijual Rp 5,5 Miliar Padahal Baru Renov
- Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
- Pria di Palembang Iseng Pesan Narkoba ke Polda Sumsel Lewat Ojol, Begini Nasibnya Sekarang
"Kami info kepada masyarakat, jangan coba-coba menggunakan plat dinas atau plat apapun yang tidak semestinya atau plat palsu. Karena penggunaan itu sendiri adalah suatu bentuk pelanggaran, dan bisa mengarah ke perbuatan pidana," kata Samian.
"Bagi masyarakat yang mengetahui silahkan bisa melaporkan kepada satuan kepolisian terdekat atau saluran humas yang telah disiapkan," tambah dia.
Pelat Harus Legal
Maka dari itu, Samian menjelaskan bahwa pelat nomor sah hanyalah yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas masing-masing daerah. Sehingga, pelat nomor yang dipesan atau didapat di luar dari Direktorat Lalu Lintas dinyatakan ilegal.
"Di situ disertai surat-surat terkait dgn kendaraan, sehingga standarisasi dari pelat nomor itu sudah ditentukan," terang Samian.
Hal tu mendasari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan.
Sehingga jika pelat nomor pengendara hilang, jangan lantas membuat di pinggir jalan atau membeli di marketplace seperti halnya Michael. Karena, telah ada aturan yang menyusun tata cara pengajuan pelat nomor kendaraan.
"Diharapkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan pelat nomor tentunya bisa mengajukan ke direktorat lalu lintas," ujarnya.
Tata Cara Pengajuan Pelat Nomor
Berikut aturan bagi pengendara yang ingin mengajukan pergantian pelat nomor yang hilang;
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan;
1.Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) (KTP);
2.Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
STNK;
3.Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; dan
4.Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sementara untuk pelat nomor yang rusak, syaratnya antara lain;
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan;
1.Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6);
2.Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
STNK;
3.TNKB yang rusak; dan
4.Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Adapun biaya mengurus pelat nomor yang rusak atau hilang masuk ke kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan besaran Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, sementara untuk roda empat biayanya Rp100.000.