Pedagang dan Penjual Wajib Vaksin, Wagub DKI Riza Akui Petugas Sulit Pantau
Sehingga, katanya, ingin seluruh warga Jakarta patuh bukan karena ada aparat tapi karena ada kebutuhan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akui Pemprov DKI Jakarta sulit untuk memantau seluruh pedagang maupun pengunjung warteg. Di mana dalam peraturan baru pedagang dan pengunjung wajib sudah menjalani vaksinasi.
"Tentu kami punya cukup aparat dari Satpol PP, Polda, TNI, Pariwisata, tentu berapapun aparat yang ada tidak mencukupi kalau diminta untuk menjaga memastikan setiap warteg semua warganya sudah vaksin. Jadi karena kesehatan adalah kebutuhan bersama, jadi yang dibutuhkan adalah kesadaran," katanya di Jakarta, Sabtu (3/7).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Apa yang dibagikan Rizki DA? Anteng Sampai Ketiduran Bareng, Ini 8 Potret Rizki DA Bagikan Momen Hangat dengan Anaknya Ini dia momen keceriaan antara Rizki DA dan si kecil Syaki yang baru aja diunggah.
-
Kapan Kiai Ageng Muhammad Besari wafat? Makam Kiai Ageng Muhammad Besari wafat pada 1773.
Sehingga, katanya, ingin seluruh warga Jakarta patuh bukan karena ada aparat tapi karena ada kebutuhan.
"Harusnya warga Jakarta sudah semakin cerdas, semakin dewasa, dan semakin banyak memahami aturan dan ketentuan harusnya tidak perlu apa-apa kebijakan yang diambil dihadirkan aparat. Harapan kita tentu begitu di DKI Jakarta," katanya.
Hal ini menurutnya, sama seperti orang membuang sampah. Jangan membuangan sampah bila tidak ada petugas atau orang lain melihat. Namun harus didasari karena kesadaran.
"Kita ingin Jakarta seperti kota-kota maju di dunia karena kesadaran kita bersama. Kita dorong bahwa kita buktikan sekalipun tak ada aparat di warteg-warteg atau warung, kami minta masyarakat penuh kesadaran bersama untuk melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan PPKM level 4 secara baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan peraturan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah.
Dalam peraturan itu disebutkan pada poin nomor 6, pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung harus sudah di vaksin Covid-19. Hal ini berlaku bagi pedagang kali lima, lapak jajanan atau warteg.
"Intinya pedagang dan pengunjung harus sudah tervaksn, bisa menunjukan melalui aplikasi JAKI," kata Andri kepada merdeka.com, Sabtu (31/7).
Mantan Kadishub DKI Jakarta tersebut menegaskan, peraturan itu wajib ditaati. Meskipun, pedagang atau pengunjung belum di vaksin atau tak punya aplikasi JAKI namun membutuhkan makanan.
"(Wajib vaksin) Iya, banyak cara untuk menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin. Kalau yang bersangkutan belum divaksin tadi butuh makan kan bisa take away," tegasnya.
Baca juga:
Ratusan Pedagang Jalani Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang
Catat, Ini Persyaratan Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 Sambil Menikmati Pemandangan di Vaccine In The Sky
Gubernur Lampung Bersinergi Berbagai Pihak Atasi Ketersediaan Oksigen hingga Vaksin
Respons Wagub DKI atas Kartu Vaksin Syarat Masuk Kantor dan Area Publik
VIDEO: Alasan Moeldoko Pamer Disuntik Vaksin Nusantara Racikan Mantan Menkes Terawan