Pegawai Bea Cukai tipu perusahaan hingga miliaran
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Dua pegawai Bea dan Cukai Pusat, AM (40) dan MK (50), dan seorang pria SN (50) dilaporkan pengusaha importir, Bakri, ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Laporan ini dilakukan setelah korban dari PT Panca Mitrajaya Perkasa (PMP) merasa ditipu oleh ketiganya.
MK merupakan mantan pegawai Bea dan Cukai sebagai Pelaksana Kantor Pelayanan di Cirebon. Sementara AM masih berstatus pegawai Kantor Pusat Pelaksana Direktorat Audit Bea dan Cukai.
Humas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Susilo Brata mengakui kedua tersangka merupakan mantan dan pegawai Bea dan Cukai.
"Karena alasan indisipliner kehadiran dan sering bolos kerja, MK dipecat tahun 2011. Sedangkan AM memang masih berstatus pegawai Bea dan Cukai di kantor pusat," uja Susilo kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (10/11).
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengky Heriadi mengatakan, aksi penipuan dengan modus menjanjikan pengurusan dan pengeluaran barang ini terungkap berdasarkan adanya laporan korban, PT Panca Mitrajaya Perkasa. Saat itu MK menjanjikan kepada korban bisa mengeluarkan 19 unit truk mixerolen milik korban yang saat itu tertahan di lapangan penumpukan PT Multi Sejahtera Abadi dengan harga murah dan lebih cepat.
"Setelah terjadi kesepakatan korban melakukan transfer uang sebanyak 2 kali yakni uang tunai Rp 700 juta dan yang kedua Rp 150 juta. Namun setelah pelaku menerima uang ternyata barang yang ada di gudang PT MSA hingga saat ini tidak pernah dikeluarkan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tanjung Priok dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
"Barang milik perusahaan korban dijanjikan bisa diurus dalam waktu yang singkat oleh kedua terlapor, dengan syarat memberikan uang pelicin. Korban pun menyetujuinya, hingga akhirnya mengirimkan uang senilai total Rp 850 juta ke rekening pelaku," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni seragam pegawai bea cukai, bukti transfer bernilai ratusan juta, dan beberapa kartu ATM serta cek tunai bernilai miliaran rupiah dan lain-lain.